Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seorang Warga Maroko Beli Mobil dengan Bitcoin Malah Kena Denda Rp54 Miliar dan Hukuman Penjara

Seorang Warga Maroko Beli Mobil dengan Bitcoin Malah Kena Denda Rp54 Miliar dan Hukuman Penjara Kredit Foto: Unsplash/Jonathan Borba
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pengguna kripto yang membeli mobil mewah dengan Bitcoin menghadapi masa 18 bulan penjara dan denda US$3,7 juta atau Rp54 miliar di Maroko, yang masih menganggap penggunaan kripto sebagai tindakan ilegal.

Dilansir dari laman Cointelegraph pada Jumat (12/5/2023), sebuah laporan baru-baru ini oleh Euronews menyatakan Pengadilan Banding Casablanca telah menguatkan hukuman seorang warga negara Prancis berusia 21 tahun, Thomas Clausi, atas tuduhan penipuan dan penggunaan mata uang kripto secara ilegal.

Menurut pengacara Clausi, Mohamed Aghanaj, pengadilan mengonfirmasi putusan tersebut pekan lalu. Keputusan ini menunjukkan, sistem peradilan Maroko mengambil sikap tegas terhadap penggunaan mata uang kripto di negara tersebut.

Baca Juga: Perdagangan Bitcoin Naik 80% di Bank DBS Berkat Kripto Runtuh pada 2022

Menggunakan BTC untuk membeli Ferrari mengakibatkan penangkapan Clausi pada tahun 2021. Sebabnya, pihak bea cukai Maroko menganggap penggunaan mata uang kripto sebagai transfer dana yang melanggar hukum.

Clausi dipenjara pada Desember 2021 atas tuduhan "penipuan" atau fraud dan "penggunaan mata uang asing untuk pembayaran di dalam perbatasan Maroko", dengan hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan pada Oktober di tahun yang sama.

Kasus hukum terhadap Clausi dimulai setelah seorang perempuan yang tinggal di Casablanca, menuduhnya melakukan "penipuan" setelah menukar mobil mewah tersebut dengan pembayaran Bitcoin sekitar US$437.000 atau Rp6 miliar. 

Menurut Aghanaj, Clausi masih memiliki waktu satu bulan lagi untuk menjalani hukuman di penjara.

Terlepas dari status kripto yang ilegal di negara tersebut, Maroko dipuji sebagai negara nomor satu dalam perdagangan BTC di seluruh Afrika Utara pada tahun 2021. Menurut Triple A, salah satu penyedia dan agregator mata uang kripto asal Singapura, terdapat sekitar 900.000 orang—kira-kira 2,4% dari populasi Maroko—kini memiliki mata uang kripto.

Lebih dari setahun kemudian, Maroko telah mulai menyelesaikan kerangka peraturan kripto yang secara legal akan mendefinisikan mata uang tersebut di dalam pasarnya, menurut bank sentral setempat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: