Menang Gugatan di PTUN, Fadel Muhammad Ampuni Dosa La Nyalla: Bukti Keadilan Masih Ada!
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad mengapresiasi sekaligus bersyukur atas keluarnya putusan perkara nomor 398/G/2022/PTUN JKT. Dia menyebut, doa dan perjuangannya mencari keadilan dari sikap kesewenangaan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah merendahkan harkat serta martabatnya mendapat keadilan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Fadel mengaku, meski sempat dibuat repot dengan perkara yang menyeret namanya, ia telah memaafkan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang telah berperkara dengannya. Dia meyakini, persoalan itu muncul karena ketidakpahaman Ketua DPD menyangkut persoalan penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR.
Baca Juga: MUI Pusat Diserang Orang Tak Dikenal, Kecurigaan Fadel Muhammad: Ada yang Tak Suka dengan Islam
"Saya sudah memaafkan mereka sejak sedari awal. Saya bersyukur dengan apa yang sudah saya dapat. Ini adalah bukti bahwa keadilan masih ada di negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara untuk tidak melakukan kesewenangan secara melawan hukum," kata Fadel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2023).
Fadel menegaskan, upaya penggantian dirinya dilakukan dengan cara melawan hukum. Kalau dianggap bersalah, kata dia, semestinya persoalannya dibahas di Badan Kehormatan, bukan melalui mosi tidak percaya dan sidang paripurna yang tidak terjadwal.
"Semoga perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mudah-mudahan, perkara ini cukup sekali saja dan tidak terjadi kekonyolan serupa di tahun-tahun yang akan datang," tandasnya.
Sementara itu, pengacara Fadel Muhammad, Elsa Syarif, mengakui adanya penegakan hukum yang baik pada perkara yang menyeret kliennya. Menurutnya, kemenangan yang diraih kliennya membuktikan bahwa alasan penggantian Fadel sebagi Pimpinan MPR dari unsur kelompok DPD memakai cara-cara yang salah bahkan melawan hukum.
"Mosi tidak percaya, itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Seharusnya tuduhan pelanggaran oleh Pak Fadel, diketahui dulu kesalahannya dan diajukan ke Badan Kehormatan. Bukan pada Sidang Paripurna yang tidak pernah diagendakan," kata Elsa.
Apalagi, di belakang hari menurut Elsa terdapat puluhan Anggota DPD yang menarik diri dari mosi tidak percaya. Sementara, dua dari empat pimpinan DPD telah mundur dari penandatanganan SK NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024.
"Artinya, sifak kolektif kolegial pimpinan DPD tidak pernah terjadi. Ketua DPD telah bertindak semena-mena, memaksakan kehendak dirinya sendiri seolah-olah disetujui pimpinan yang lain," tutup Elsa.
Pada putusan perkara nomor 398/G/2022/PTUN JKT tanggal 3 Mei 2023 dan dipublikasikan pada 4 Mei 2023, hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Fahmi Aziz, S.H., beserta hakim anggota Indah Mayasari. S.H., MH dan Akhdiat Sastrodinata S.H., MH memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tergugat tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp413.000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement