Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet Minta Fadel Muhammad Sosialisasi Pascagugatannya Dikabulkan PTUN

Bamsoet Minta Fadel Muhammad Sosialisasi Pascagugatannya Dikabulkan PTUN Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengaku menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad.

Dalam putusan perkara Nomor 398/G/2022/PTUN JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.

Baca Juga: Menang Gugatan di PTUN, Fadel Muhammad Ampuni Dosa La Nyalla: Bukti Keadilan Masih Ada!

Bamsoet juga meminta Fadel Muhammad untuk melakukan silaturahmi pada seluruh pimpinan fraksi terkait putusan PTUN itu. Hal tersebut dinilai penting untuk menyejukkan kembali situasi yang kadung memanas.

"Agar situasi kembali sejuk, kita mendorong agar Pak Fadel bisa segera melakukan silaturahmi kepada pimpinan Fraksi di MPR RI untuk menyosialisasikan keputusan PTUN tersebut. Pada prinsipnya, Pimpinan MPR RI menghormati hasil pengadilan, sekaligus menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD RI," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (12/5/2023).

Dia menuturkan, sebelumnya Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI, yakni Fadel Muhammad, diganti oleh Tamsil Linrung. Rapat dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Atas putusan tersebut, Fadel Muhammad menempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti.

"Berdasarkan salinan putusan Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, PTUN Jakarta menolak pemecatan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI digantikan oleh Anggota DPD RI Tamsil Linrung," katanya.

"Dalam putusan PTUN diputuskan tergugat wajib mencabut surat keputusan tergugat berupa surat keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2023, tertanggal 18 Agustus 2022," tambahnya.

Dia mengatakan, dengan adanya putusan PTUN tersebut, pimpinan MPR lainnya meminta Fadel Muhammad tetap menjadi pimpinan MPR dari unsur DPD. Selain, meminta Fadel Muhammad tidak terganggu dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan MPR terkait dengan surat pergantian wakil ketua MPR dari DPD sebelumnya.

"Rapat Pimpinan MPR juga meminta Fadel Muhammad untuk bertemu dengan para pimpinan MPR satu per satu guna menjelaskan hasil keputusan PTUN Jakarta. Pimpinan MPR tetap solid untuk terus menjalankan tugas-tugas kebangsaan hingga akhir masa jabatan pada Oktober tahun depan," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: