Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan P2P Lending Danamart Resmi Lakukan Pivot ke Crowdfunding

Perusahaan P2P Lending Danamart Resmi Lakukan Pivot ke Crowdfunding Kredit Foto: Unsplash/Clay Banks
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dana Aguna Nusantara (Danamart) telah menerima izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator keuangan Indonesia, untuk mengoperasikan layanan sekuritas crowdfunding (urun dana), yang menandai pergeseran dari fokus sebelumnya di peer-to-peer (P2P) lending.

Dalam pernyataannya, perusahaan teknologi finansial (fintech) itu mengatakan, dengan izin terbaru tersebut, Danamart dapat memberikan modal usaha kepada usaha kecil mikro (UKM) hingga Rp10 miliar atau US$677.700.

Danamart didirikan pada tahun 2018 sebagai pemberi pinjaman P2P atau P2P lending yang menyasar usaha kecil dan terdaftar di OJK.

Baca Juga: BSI Kena Serangan Siber, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK: Cybersecurity Harus Jadi Prioritas

Perusahaan tersebut menawarkan pinjaman mulai dari Rp100 juta (US$6.800) hingga Rp2 miliar (US$135.200) dan berencana mencairkan dana sebesar Rp100 miliar (US$6,8 juta) hingga Rp200 miliar (US$13,5 juta) pada tahun 2019.

Pada Mei 2021, Danamart mengembalikan tanda daftar usaha P2P lending-nya ke OJK untuk fokus mendapatkan izin usaha sekuritas crowdfunding yang berhasil didapatkan pada Februari 2023 lalu.

Danamart mengatakan, sekarang perusahaan tersebut menjadi platform crowdfunding yang didorong oleh keberlanjutan, dengan utang sebagai instrumen pembiayaannya. Perusahaan tersebut juga mengatakan, telah mengumpulkan dana awal tetapi tidak menyebutkan jumlah spesifiknya.

Hingga saat ini, OJK telah memberikan izin sekuritas dan ekuitas crowdfunding kepada setidaknya 16 perusahaan, termasuk Danasaham dan FundEx, menurut Asosiasi Crowdfunding Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: