Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap Gandeng BPN, Gus Halim Dorong Kepemilikan Lahan Transmigran secara Komunal

Siap Gandeng BPN, Gus Halim Dorong Kepemilikan Lahan Transmigran secara Komunal Kredit Foto: Kemendesa PDTT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendorong kepemilikan lahan kawasan transmigran secara komunal. Dengan demikian diharapkan bisa meningkatkan dan mempercepat kesejahteraan transmigran.

Dukungan menteri yang akrab disapa Gus Halim itu disampaikan saat membuka Rakornas Transmigrasi dan Pembekalan Mahasiswa KKN-PPM di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, DIY, kemarin.

Baca Juga: Transmigrasi Diminati, Gus Halim: Daftar Tunggu Lebih dari 5.000 KK

Menurut Gus Halim, untuk mewujudkan lahan transmigran secara komunal membutuhkan dukungan DPR. Hal ini terkait dengan perubahan undang-undang.

Oleh karena itu, Gus Halim mengungkapkan sejumlah usulan bakal dititipkan kepada Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar yang hadir dalam pembukaan Rakornas.

Pertama, hingga saat ini daftar tunggu yang ingin Transmigrasi khususnya dari Jawa dan Bali sudah mencapai lebih dari 5.000 KK.

"Ini menandakan program transmigrasi masih sangat dibutuhkan masyarakat. Meski begitu kita harus menyiapkan program yang sebagus mungkin agar transmigrasi bukan hanya sekedar memindahkan penduduk," kata Gus Halim dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Dengan demikian, lanjut Gus Halim, dibutuhkan dukungan Gus Muhaimin dalam perubahan undang-undang dan peraturan di bawahnya.

Misalnya kepemilikan lahan transmigrasi secara komunal menjadi sangat penting. Kemendes PDTT, kata Gus Halim, sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka mendukung kawasan transmigrasi untuk kepemilikan lahan secara komunal.

Usulan kedua, saat ini keberangkatan transmigrasi harus disimbolkan dengan hand traktor dan mekanisasi pertanian.

Baca Juga: 5 Menterinya Jokowi Kumpul di Kantor Sri Mulyani, Bahas Apa?

Sedangkan ketiga, lahan yang diserahkan ke warga transmigrasi tidak lagi hanya 2 hektare tapi minimal 3 hektare. Namun lahan tersebut masih bersifat komunal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: