Ditetapkan Tersangka Korupsi, Status Bacaleg Johnny G Plate Terancam, Surya Paloh: Kami Akan...
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengaku akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencari solusi bagi Johnny G Plate dalam gelanggang Pileg 2024.
Hal tersebut dia ungkap menyusul keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Baca Juga: Menterinya Terjerat Korupsi, Surya Paloh Tak Usulkan Pengganti: Tak Ada yang Lebih Bodoh dari NasDem
"Terkait masa pencalegan ini, kami akan konsultasikan dengan KPU," kata Surya dalam konferensi persnya di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Surya menyebut, pihaknya tetap mendaftarkan Johnny G Plate sebagai calon anggota legislatif dari Partai NasDem. Kendati demikian, hal itu tetap mengacu pada keputusan KPU, akan menyetujui hal tersebut atau tidak.
Dia pun mengungkap alasannya dalam pendaftaran Johnny G Plate sebagai calon anggota legislatif partainya. Surya menyebut, partainya akan mengajukan praduga tak bersalah. "Kalau memang KPU menyatakan oke, kita akan langsung adjust presumption of innocence (praduga tidak bersalah) jelas itu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Partai NasDem resmi mendaftarkan dua menterinya sebagai calon anggota legislatif. Adapun kedua menteri tersebut adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dapil Sulawesi Selatan 1 dan Johnny G Plate sebagai calon anggota legislatif untuk dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.
Adapun dapil yang meliputi tempat pemilihan Johnny G Plate meliputi 10 wilayah di NTT, yakni Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Sebagaimana diketahui, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan bahwa pihaknya langsung menggeledah rumah dinas dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika selepas menetapkan Johnny sebagai tersangka.
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/5).
Kuntadi mengaku akan mendalami aliran dana yang menyeret nama Johnny G Plate. Pendalaman itu dilakukan untuk memastikan, apakah aliran dana korupsi tersebut masuk ke partai politiknya.
"Saat ini masih didalami dan tunggu saja. Makanya kami setelah menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak begitu saja. Kami masih mengumpulkan alat bukti lain," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement