Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Curhat Pilu Surya Paloh Usai Johnny Plate Terciduk Korupsi: Sukar Mengusik Perasaan Emosi Diri Saya

Curhat Pilu Surya Paloh Usai Johnny Plate Terciduk Korupsi: Sukar Mengusik Perasaan Emosi Diri Saya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS. Atas hal ini, Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh, mencurahkan perasaannya.

Ia mengaku NasDem menghormati segala proses hukum yang tengah berjalan. Surya Paloh juga berharap masyarakat dapat mengawal kasus tersebut.

Baca Juga: Momen Anies Baswedan Mendadak Kunjungi NasDem Tower Saat Heboh Kasus Johnny Plate, Bilang Begini...

"Dari komitmen awal partai ini didirikan, kami tetap di garda terdepan demi menegakkan prinsip hukum yang berkeadilan dari waktu ke waktu," tegas Surya Paloh.

Surya Paloh juga menyerukan agar semua kader Partai NasDem tidak terprovokasi atas kasus yang menjerat Johnny G. Plate. Terlebih, Partai NasDem kini dianggap bukan bagian dari pemerintah, setelah mengusung Anies Baswedan sebagai Capres 2024.

"Jadi proses hukum ini harus kita hormati. Kami tetap hormati, tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya," ucap Paloh.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Isu Penetapan Tersangka Johnny Upaya Jegal Dirinya, Anies Percaya Surya Paloh: Mudah-mudahan...

Terkait dengan jeratan hukum Johnny G Plate itu, Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPP Partai NasDem.

"Melihat tugas dan kesibukan peran kesekjenan, maka kami telah menetapkan saudara Haji Muhammad Taslim sebagai Pelaksana Tugas Kesekjenan," kata Surya Paloh di kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: