Hukum Komunikasi, Isu Jegal Anies Mewarnai Kasus Johnny Plate Hanya Ketakutan Enggak Pasti
Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto alias Pacul menilai bahwa setiap orang memiliki persepsi terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate pada Rabu (17/5/23) lalu.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka pada Johnny G Plate pun menimbulkan persepsi bahwa penetapan itu dilakukan sebagai upaya menjegal Anies Baswedan maju dalam kontestasi Pilpres 2024 nanti.
Pacul menyebut, persepsi yang muncul atas kasus tersebut merupakan hukum komunikasi. Di mana, kata dia, ada pernyataan yang disampaikan satu pihak sesuai dengan harapan penuturnya.
"Setiap orang punya persepsi yang disesuaikan dengan keinginannya, itu hukum komunikasi. Hukum komunikasi seseorang ingin mendengarkan apa yang ingin didengarkan seseorang akan mempresentasikan apa yang diinginkan. Kekawatirannya, harapannya, selalu begitu," kata Pacul saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jum'at (19/5/23).
Dia bahkan menyebut, persepsi itu dilontarkan sebagai bentuk kekhawatiran salah satu pihak tertentu. Oleh karenanya, Pacul menyebut adanya isu penjegalan seiring dengan penetapan tersangka Johnny G Plate merupakan bentuk dari hukum komunikasi.
Baca Juga: Anies Baswedan Tegas: Indonesia Harus Ambil Jalan Mendaki untuk Mencapai Puncak Baru!
"Misalnya, apa gitu, anggaplah itu ‘wah ini langkah untuk menjegal saya’. Itu kekhawatiran. Persepsinya gitu," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement