Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sindir Penangkapan Johnny G Plate, Kader Partai Ummat: Ini Bukti Anies Semakin Tak Terbendung

Sindir Penangkapan Johnny G Plate, Kader Partai Ummat: Ini Bukti Anies Semakin Tak Terbendung Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penangkapan Johnny G. Plate dan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo dinilai mengandung kepentingan politik kelompok tertentu. Adanya dugaan tersebut membuat kader Partai Ummat, Helmi Felis, angkat suara dan memberikan tanggapan.

Menurutnya, penangkapan itu justru membuktikan bahwa eksistensi dan kekuatan Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang makin tak terbendung mengingat Johnny adalah bagian dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

"Penangkapan Johnny G Plate bukti bahwa penguasa tahu Anies tidak terbendung," ujar Helmi Felis dalam keterangannya beberapa saat lalu.

Dikatakan Helmi Felis, oleh karena melihat Anies semakin kuat pada posisinya sebagai bakal capres, penguasa memberikan tekanan.

Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pakar: Itu Sinyal bagi Parpol untuk Tunduk pada Jokowi

"Jalan satu-satunya memberi tekanan pada partai-partai pengusung untuk mencabut dukungannya," lanjut dia.

"Penguasa pengecut, mental pesepakbola Thailand. Kalah sebelum bertanding," sambung dia. 

Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo usai diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya di Kantor Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (17/5/2023).

Atas kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, negara disebut-sebut dirugikan hingga Rp8,32 triliun.

Baca Juga: Enggak Penuhi Target Jokowi, Begini Awal Mulai Johnny Plate Tercium Korupsi

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga item, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: