Ogah Komentari Gosip-gosip Politik di Kasus Johnny G Plate, Mahfud MD: Nggak Ada Urusan!
Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD, enggan mengomentari gosip-gosip politik di balik penetapan tersangka kasus korupsi Menkominfo sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate.
Sebagaimana diketahui, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Proyek Pembangunan BTS Tetap Dijalankan: Kalau Tidak Diteruskan, Rugi!
Status tersangka Johnny Plate ditetapkan seusai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (17/5/2023) lalu.
"Kita tidak bicara yang gosip-gosip ya, kalau yang gosip-gosip itu, gosip politik di luar itu, itu tidak jadi urusan kami. Kami mendengar tapi tidak ikut ke hal begitu," kaa Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dia juga menuturkan, mestinya proyek pembangunan BTS rampung pada Desember 2021 lalu. Kendati demikian, Mahfud MD menyebut pembangunan diperpanjang hingga Maret di tahun berikutnya.
Dia juga mengaku mendapatkan laporan bahwa dari Rp10 triliun dana yang digelontorkan pemerintah untuk pembangunan proyek BTS, hanya Rp2,1 triliun yang digunakan untuk membangun tower tersebut.
"Jadi keluar dana Rp10 sekian T (triliun rupiah), seharusnya selesai itu bulan Desember tahun 2021 diperpanjang sampai Maret. Sesudah itu lapor ternyata yang rill digunakan itu, dari barang yang ada Rp2,1 T kira-kira," paparnya.
Oleh karenanya, yang menjadi basis pemeriksaan Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka kasus korupsi Johnny Plate mengacu pada Rp8 triliun yang disebut-sebut hilang.
Baca Juga: Anies Baswedan Semangat Bilang Semua Mafia Harus Diberantas, Mafia BTS Termasuk?
Kendati demikian, Mahfud menegaskan pembangunan BTS akan terus berjalan di tengah proses hukum terhadap Johnny Plate.
"Jadi yang 8 sekian T itu yang sekarang menjadi basis pemeriksaan secara hukum oleh Kejagung itu aja. Yang lain-lain jalan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement