Kedua, meminimalisasi ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi menteri.
”Penganalisaan target bagi hasil para KKKS yang membutuhkan tambahan bagi hasil menteri untuk rancangan sistem bagi hasil baru yang dapat meminimalisasi kebutuhan split diskresi menteri dan menjamin keekonomian bagi para KKKS kontrak Gross Split,” ungkapnya.
kemudian yang ketiga ialah dengan melakukan simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil.
“Penyederhanaan jumlah komponen bagi hasil berdasarkan parameter teknis yang tidak menimbulkan perdebatan dalam penentuan dan efektif penerapannya. Pemilihan didasarkan pada parameter primer yang memberikan koreksi split utama pada kontrak Gross Split eksisting,” jelasnya.
Selanjutnya, yang keempat adalah dengan melakukan perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk Migas Non-Konvensional (MNK).
“Perancangan kebijakan fiskal untuk pengusahaan MNK. Pemberian skema baru kontrak GS bagi hasil tetap (fixed split) terhadap profil risiko, kebutuhan teknologi baru, dan penekanan biaya pengusahaan MNK,” paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement