Tegas! Menaker Ida Larang Keras Diskriminasi dan Pelecehan ke Pekerja Perempuan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendorong perusahaan agar berkomitmen mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi, terutama kepada pekerja perempuan.
Aturan ini secara jelas terdapat dalam pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pelindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.
Baca Juga: Pancasila Ideologi Dunia, MPR Girang Lihat Pidato Bung Karno Masuk Radar UNESCO
Hal tersebut disampaikan Menaker Ida pada acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023 bertemakan “Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity” di Jakarta, Jumat (26/05/2023).
Ida mengatakan, hal ini telah sejalan dengan konsepsi kerja layak untuk semua, di mana salah satu hak dasar bagi pekerja adalah untuk diperlakukan tidak diskriminatif dan tidak dilecehkan.
"Pada kesempatan ini, saya ingin memaparkan data yang menunjukkan masih ada tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja," tuturnya.
Ida membeberkan, data Sakernas Februari 2023 memperlihatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah (54,42%) daripada angkatan kerja laki-laki yang tercatat lebih besar (83,98%) dibanding perempuan, terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan partisipasi perempuan di pasar kerja, yaitu sekitar 29 persen.
Baca Juga: Anies Baswedan Mau Serang Hasil Kerja Presiden Jokowi, Eh! Data yang Dikutip Malah Salah
Ida menambahkan, data tersebut juga menunjukkan salah satu masalah klasik diskriminasi bagi perempuan di dunia kerja yaitu rata-rata upah dan pelindungan jaminan sosial perempuan selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement