Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) rencananya akan disahkan menjadi UU PPRT pada 16 Juni 2023 mendatang.
"UU PPRT ini sangat urgent, sangat mendesak. Kita ingin penantian 19 tahun itu menjadi hasil dan telur itu pecah pada 16 Juni nanti," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Soal RUU PPRT, Menteri PPPA: Lengkapi Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak
Regulasi yang dibuat pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban profesi pekerja rumah tangga (PRT) ini dinilai akan mampu menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT.
"Saya rasa kita optimis, sesuatu akan lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan. Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT," tutur Anwar.
Diketahui, perjalanan menuju UU PPRT ini disahkan telah digenjot sejak 5 April hingga 5 Mei 2023, dengan 11 kali pertemuan 10 kementerian/lembaga terkait dan stakeholders yang membahas DIM RUU PPRT.
"Mulai dari JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan," ungkap Anwar.
Setelah melalui pembahasan, ujar Anwar, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement