Nilai Untungkan Pekerja, Pakar Bingung Kenapa Buruh Tolak Undang-Undang Cipta Kerja
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dapat memproteksi buruh secara keseluruhan. Ia lantas bingung kenapa pihak buruh menolak undang-undang ini. Pasanya, undang-undang ini meregulasi skema pengupahan dan jaminan perlindungan sosial dengan jelas.
“Karena punya jaminan sosial, ada beberapa jaminan sosial di Undang-Undang Cipta Kerja. Ada jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, jaminan asuransi, dan jaminan-jaminan lainnya, ada lima atau enam (jaminan). Dari situ sebenarnya sudah perlindungan,” bebernya.
Tajuddin mengklaim bahwa pemerintah selama ini telah banyak membuat program-program untuk mengurangi jumlah pengangguran, misalnya dengan Program Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH). Menurutnya, akan lebih baik apabila program-program tersebut diintegrasikan menjadi satu, sehingga dapat menguntungkan kelompok pekerja juga.
“Bantuan sosial dari pemerintah ini banyak banget, ada prakerja, ada PKH (Program Keluarga Harapan), dan lain sebagai macam. Nah ini sebenarnya kalau bisa dijadikan satu, menjadi satu jaminan perlindungan sosial, tidak hanya untuk masyarakat miskin tetapi juga pekerja, saya pikir itu bagus,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Novri Ramadhan Rambe
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement