Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana
“Ada pasal 112 di KUHP yang berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun’” jelasnya,
Dan apa yang dilakukan Denny kata Guntur termasuk delik formil artinya Deni Indrayana bisa diminta tanggung jawab atas pernyataannya itu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty