Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu

Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana

“Ada pasal 112 di KUHP yang berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun’” jelasnya,

Baca Juga: Tim Anies Baswedan Heran Tak Ikut Campurnya SBY di Pilpres Dipermasalahkan: Jokowi yang 'Membabi Buta' dengan Segala Cara Malah Dimaklumi!

Dan apa yang dilakukan Denny kata Guntur termasuk delik formil  artinya Deni Indrayana bisa diminta tanggung jawab atas pernyataannya itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: