Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
“Ada pasal 112 di KUHP yang berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun’” jelasnya,
Dan apa yang dilakukan Denny kata Guntur termasuk delik formil artinya Deni Indrayana bisa diminta tanggung jawab atas pernyataannya itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement