Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Bocorkan Rahasia Negara Soal Perubahan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Saya Guru Besar Hukum Tata Negara, Insya Allah...

Dituding Bocorkan Rahasia Negara Soal Perubahan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Saya Guru Besar Hukum Tata Negara, Insya Allah... Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana angkat suara soal heboh informasi yang ia bagikan mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup yang mana berimbas pada dirinya dilaporkan ke polisi karena dianggap lakukan pembocoran rahasia negara.

Denny mengaku sebagai guru besar di bidang hukum, dirinya paham betul mengenai penggunaan kata yang memungkinkan adanya delik hukum. Karenanya ia menegaskan tak ada pelanggaran etika apalagi pidana terkait informasi yang ia sebarkan.

Sebagai akademisi sekaligus praktisi-Guru Besar Hukum Tata Negara, Insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik pidana ataupun pelanggaran etika,” ujar Denny dalam rilisnya, Selasa (30/5/23).

Baca Juga: Parah! Mantan Pendukung Jokowi Sebut Ada Pejabat Setingkat Menteri Tak Diundang Rapat Kabinet karena Dukung Anies Baswedan Ketimbang Ahok!

Terkait tudingan membocorkan rahasia negara sebagaimana dikritisi sejumlah tokoh termasuk Mahfud MD, Denny menegaskan hal itu tidak terjadi.

Denny menegaskan informasi yang ia dapatkan dan ia sebarkan bukan bersumber dari lingkungan MK sehingga tak ada pembocoran rahasia negara.

"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK,” jelas Denny.

Denny merasa perlu mengungkapkan hal ini agar tak ada langkah mubazir yang dilakukan untuk memeriksa lingkup MK terkait heboh informasi yang ia sebarkan.

“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," ungkapnya.

Denny juga mengatakan informasi yang ia sampaikan bukan menggunakan narasi membocorkan rahasia negara melainkan mendapat informasi.

Baca Juga: Loyalis Anies Baswedan Mengakui Ade Armando Dulu Teman Diskusinya: 'Sebelum Jadi Ahlul Fitnah wal Jamaah!'

Karenanya ia menegaskan putusan tetap berada di MK yang mana itu belum diputuskan.

"Saya sudah secara cermat memilih frasa, '... mendapatkan informasi', bukan '... mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, '... MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," beber Denny.

Sebelumnya, diketahui Denny dilaporkan Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) karena dinilai telah membocorkan rahasia negara.

“Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah nih kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus, dikutip dari laman Tempo.co, Selasa (30/5/23). 

“Jadi atas dasar itu kami melaporkan,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: