Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Dukung Denny Indrayana Soal Kabar MK Ubah Sistem Pemilu: Kalau Putusan Sudah Keluar, Tak Ada Gunanya Kami Berkomentar!

Demokrat Dukung Denny Indrayana Soal Kabar MK Ubah Sistem Pemilu: Kalau Putusan Sudah Keluar, Tak Ada Gunanya Kami Berkomentar! Kredit Foto: Instagram/Jansen Sitindaon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, angkat suara soal heboh informasi yang dibagikan Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilu jadi Proporsional Tertutup. Sebagaimana diketahui, informasi yang disebarkan Denny dipermasalahkan sejumlah pihak tak terkecuali dari kekuasaan.

Jansen mengaku mendukung apa yang dilakukan Denny Indrayana dengan membagikan informasi tersebut. Menurut Jansen hal itu membuat publik ikut mengawasi sampai ada putusan sesungguhnya keluar. Katanya, akan percuma jika publik baru komentar saat putusan sudah keluar karena sudah berkekuatan hukum tetap.

“Karena kalau sudah keluar putusan tertutup apalagi langsung berlaku di Pemilu ini, tidak ada gunanya lagi juga kita berkomentar,” tulis Jansen di akun twitter @jansen_jsp, Senin (29/5), sebagaimana dikutip dari rilis resmi Demokrat, Selasa (30/5/23).

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Pedulikan Warga Minoritas di DKI Jakarta? Pendeta Blak-blakan Bongkar Habis: Dia Betul-betul...

“Jadi lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya,” tambah Jansen.

Menurut Jansen, bersuaranya publik perlu dilakukan agar kesalahan yang sama tidak terulang lagi.

Kesalahan yang dimaksud adalah saat tiba-tiba MK memperpanjang masa jabatan petinggi KPK.

"Sama seperti pasca keluarnya putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, mau komentar apapun kita sekarang apa masih ada gunanya dan bisa mengubah keputusan itu? Kan tidak. Semua sudah terlambat,” jelasnya.

Baca Juga: Loyalis Anies Baswedan Mengakui Ade Armando Dulu Teman Diskusinya: 'Sebelum Jadi Ahlul Fitnah wal Jamaah!'

Sebelumnya, Denny Indrayana, mengaku memperoleh informasi mengenai putusan MK soal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana di akun twitternya, dikutip Senin (29/5/23).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: