Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hindari Kesalahpahaman dengan PMI, BP2MI Bakal Gunakan Istilah Pekerja Migran Indonesia

Hindari Kesalahpahaman dengan PMI, BP2MI Bakal Gunakan Istilah Pekerja Migran Indonesia Kredit Foto: Muhammad Syahrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan menggunakan istilah Pekerja Migran Indonesia untuk menghindari kesalahpahaman akronim "PMI" yang melekat pada Palang Merah Indonesia.

Sekretaris Utama Rinardi pada Senin (5/6/2023) mengatakan, BP2MI saat ini sedang mendorong perubahan Perpres Nomor 90 Tahun 2019 termasuk di dalamnya adalah sinkronisasi akronim BP2MI penggunaan frasa singkatan Pekerja Migran Indonesia dengan sebutan selain 'PMI'.

Baca Juga: Barang-barang Pekerja Migran Indonesia Bakal Dibebaskan Bea Masuk, Kepala BP2MI: Bukti Keseriusan Negara

"Perubahan regulasi merubah pula definisi dan peristilahan untuk menyebut pekerja migran yang merupakan terjemahan dari migrant worker," kata Rinardi kepada wartawan.

Terkait hal ini, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mendefinisikan Tenaga Kerja Indonesia yakni setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Sementara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mendefinisikan Pekerja Migran Indonesia, setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Oleh karena itu, BP2MI telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor SE.17/SU/HK.02.01/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Penggunaan Istilah Pekerja Migran Indonesia dan Surat Imbauan kepada Kementerian/Lembaga Nomor B.191/SU/HK.02.02/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Penggunaan Istilah Pekerja Migran Indonesia.

"Kami (BP2MI) telah membuat surat edaran itu untuk dikirim ke seluruh unit kerja kami yang di pusat hingga daerah. Surat tertanggal 26 Mei itu menyebutkan tulisan 'PMI' yang diperpanjang jadi 'Pekerja Migran Indonesia' tanpa singkatan," ujarnya.

Namun menurut Rinardi, BP2MI tidak dapat melarang atau memaksa pihak lain hingga masyarakat umum untuk memakai dan tidan memakai singkatan "PMI".

"BP2MI mengatakan tidak dapat melarang atau memaksa pihak lain ataupun masyarakat umum ... karena penyingkatan tersebut terjadi secara sporadik sebagai padanan atas perubahan akronim 'TKI'," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PMI Abdurrahman Mohammad Fachir mengatakan perlu adanya penjelasan terkait singkatan "PMI" yang disharmoni dengan Pekerja Migran Indonesia.

"Perlunya kita untuk menyampaikan ini kepada publik inti dari tanggung jawab kita bersama bagaimana melaksanakan undang-undang. Di mana antara PMI dan BP2MI hampir bersama beliau 2017 undang-undangnya, kami 2018 yang mungkin membedakan adalah bahwa PMI terlahir persis sebulan setelah kemerdekaan jadi 17 september 1945," kata Abdurrahman.

Sekjen PMI menjelaskan, Presiden Sukarno mengatakan bahwa PMI merupakan bagian sejarah dari Republik Indonesia. Ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Kepres) yang khusus dalam hal ini menunjukkan PMI sebagai satu-satunya perhimpunan yang menyelenggarakan kepalangmerahan.

PMI dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan disebutkan PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.

"Untuk dipahami juga bahwa tadi sudah disebutkan secara khusus saya ulangi kembali Pasal 1 Bab 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalang Merahan Indonesia yang selanjutnya di disingkat PMI," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Syahrianto
Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: