Penurunan harga CPO di pasar global berdampak terhadap penetapan harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE).
Kementerian Perdagangan RI menetapkan Harga Referensi CPO Periode 1-15 Juni 2023 sebesar US$811,68/MT. Nilai ini menurun sebesar US$81,55 atau 9,13 persen dari harga referensi CPO periode 16–31 Mei 2023. Dampaknya, beban ekspor sawit juga turun menjadi US$118/MT, yang terdiri dari BK sebesar US$33/MT dan PE CPO US$85/MT.
Baca Juga: Mendag Zulhas: Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia
"Harga referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$33/MT dan PE CPO sebesar US$85/MT untuk periode1—15 Juni 2023," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, dilansir dari laman resmi Kementerian Perdagangan RI pada Selasa (6/6).
Sebelumnya, periode 16–31 Mei 2023, BK CPO US$74/MT; PE CPO US$95/MT, dan total beban ekspor sebesar US$169/MT. BK CPO periode 1–15 Juni 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$33/MT.
Sementara itu, PE CPO periode 1–15 Juni 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$85/MT.
Penurunan harga referensi CPO tersebut dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya yaitu menurunnya permintaan minyak sawit dunia yang disebabkan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan biji bunga matahari; adanya pembebasan tarif bea masuk minyak kedelai dan minyak bunga matahari oleh India; serta melemahnya kurs ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement