Ada Potensi Tarik Investasi, Pengamat Dukung Menteri Bahlil Soal Kebijakan Golden Visa
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyampaikan dukungannya terhadap Menteri Investasi/Badan Penanaman Modal Bahlil Lahadalia terhadap rencana pemberlakuan golden visa.
Menurut Trubus, golden visa sangat rasional untuk dijadikan sebagai instrumen dalam menarik investor dengan pemberian masa tinggal lebih lama untuk berinvestasi di Indonesia.
“Kalau saya melihatnya sih kebijakan golden visa secara rasional kebijakan oke, bagus ya artinya upaya itu bisa menarik investasi,” ujar Trubus, Selasa (6/6/2023).
Trubus menambahkan, masyarakat pada dasarnya mendukung apapun langkah atau kebijakan pemerintah untuk mengundang investasi agar dapat menumbuhkan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan.
Hanya saja, kata Trubus, implementasi dari golden visa harus dipantau secara ketat oleh pemangku kebijakan dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar tidak melenceng ketika diterapkan di lapangan.
“Jadi kalau saya rasa apapun yang dilakukan pemerintah mengundang investasi itu dan sampai hari ini pada prinsipnya masyarakat itu setuju cuman masalahnya kan dalam praktiknya tidak mudah,” ucapnya.
Trubus yang juga Ketua umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) berharap golden visa memantik investasi yang dapat menguntungkan selain bagi investor juga bagi masyarakat luas.
“Investor dalam artian harus memberikan keberkahan bagi masyarakat, kalau tidak dikhawatirkan kebijakan golden visa berpotensi menyinggung persoalan-persoalan kebangsaan, yang mungkin saja ada potensi masyarakat merasa dijajah, jangan sampai seperti itu,” ungkapnya.
Lanjut Trubus meminta pemberlakuan golden visa diterapkan secara proporsional supaya tidak menjadi ancaman atau gangguan bagi investor lokal, ia menegaskan pemerintah tidak boleh terlalu menganak emaskan investor asing daripada pengusaha lokal.
Lebih lanjut Trubus menyarankan investor asing baru bisa mendapatkan golden visa dari pemerintah ketika nilai investasinya lebih tinggi dari Rp. 30-40 miliar.
“Kan nanti pemerintah memberikan privilege atau keistimewaan kepada asing tinggal 10 tahun lamanya padahal itu nilainya kecil kalau cuma Rp. 30 sampai 40 miliar sudah dapat golden visa itukan kecil,” ucapnya.
“Kecuali usul nilainya di atas Rp. 10 triliun dapat golden visa boleh lah, kalau nggak cuma 30 sampai 40 miliar Indonesia banyak yang punya duit segitu nggak perlu mengeluarkan golden visa untuk orang asing,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menuturkan pemerintah tengah menggodok instrumen pemberian golden visa bagi investor dan orang-orang yang memiliki keahlian khusus di bidang digitalisasi, riset, kesehatan, maupun teknologi.
"Golden visa tidak hanya pada investor tapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus. Pensiunan-pensiunan yang punya pendapatan tinggi," kata Bahlil.
Bahlil menuturkan regulasi untuk golden visa prosesnya sudah hampir selesai. Pemerintah, imbuhnya, tinggal melakukan perubahan sedikit pada aturan di tingkat peraturan pemerintah (PP) yang kini digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Menkumham yang mengerti perubahan aturan di mana. Kami dari sisi investasi sangat merespons ini secara positif, bagus sekali supaya ke depan orang mau masuk Indonesia jangan ngurus visa terus," terangnya.
Bahlil memberikan contoh, apabila ada investor dengan nilai investasi Rp. 30 hingga Rp. 40 miliar dapat mengajukan Golden visa dengan izin tinggal lebih lama. Misalnya, terang Bahlil, lima hingga sepuluh tahun.
"Formulasinya diatur (Direktorat Jenderal) imigrasi," tukas Bahlil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement