Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Malaysia Menang dari Ahli Waris Sultan, Banding 15 Miliar Dolar Berakhir Manis

Malaysia Menang dari Ahli Waris Sultan, Banding 15 Miliar Dolar Berakhir Manis Kredit Foto: Reuters/Lim Huey Teng
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Pengadilan Paris telah menguatkan tantangan pemerintah Malaysia terhadap penegakan sebagian penghargaan kepada ahli waris mantan sultan yang memenangkan $15 miliar dalam arbitrase atas kesepakatan tanah era kolonial, kata Malaysia Selasa (6/6/2023) malam.

Seperti dilansir Reuters, kemenangan untuk Malaysia menyiratkan bahwa penghargaan akhir akan dibatalkan dan upaya keturunan untuk merebut aset Malaysia akan berakhir.

Baca Juga: Bisnis Judi Pulih Pasca Pandemi, Miliarder Kasino Asal Malaysia Alami Lonjakan Kekayaan Hingga Rp41,6 Triliun!

"Keputusan ini, yang final dan mengikat, merupakan kemenangan yang menentukan bagi Malaysia dalam mengejar upaya hukum yang sedang berlangsung, yang diyakini Malaysia akan mengakibatkan kekalahan menyeluruh bagi penggugat dan penyandang dananya," kata Menteri Hukum Azalina Othman Said.

Para penggugat mengatakan mereka akan mempertimbangkan opsi mereka di hadapan Mahkamah Agung Prancis.

Ahli waris Filipina dari Sultan Sulu terakhir memenangkan penghargaan $14,9 miliar di pengadilan arbitrase Prancis tahun lalu dalam sengketa jangka panjang atas kesepakatan tersebut, setelah sebagian penghargaan pertama kali dikeluarkan pada Mei 2020.

Pengadilan Banding Paris menemukan arbiter kasus itu telah salah menegakkan yurisdiksinya, kata Malaysia pada Selasa.

Malaysia, yang tidak berpartisipasi dalam arbitrase, menyatakan proses tersebut ilegal dan berjanji akan menggunakan semua langkah hukum untuk mencegah penyitaan. Itu memperoleh penundaan putusan di Prancis tetapi putusan tetap dapat ditegakkan di luar negeri di bawah perjanjian PBB tentang arbitrase.

Perlu diketahui, sengketa tersebut bermula dari kesepakatan tahun 1878 yang ditandatangani antara penjajah Eropa dan Sultan Sulu. Isinya adalah penggunaan wilayah, yang membentang di pulau-pulau di Filipina selatan dan sebagian Malaysia saat ini di pulau Kalimantan.

Malaysia merdeka membayar jumlah token setiap tahun kepada ahli waris sultan untuk menghormati perjanjian tersebut tetapi berhenti pada tahun 2013, setelah pendukung bekas kesultanan melancarkan serangan berdarah untuk merebut kembali tanah dari Malaysia.

Ahli waris mengatakan mereka tidak terlibat dalam serangan itu dan mencari arbitrase atas penangguhan pembayaran.

Dalam beberapa bulan terakhir, Malaysia telah meningkatkan upaya untuk melindungi diri dari putusan arbitrase, termasuk mengajukan pengaduan polisi terhadap salah satu pengacara penggugat.

Pengadu Filipina dan pengacara mereka telah meminta perlindungan dari kementerian luar negeri masing-masing atas kekhawatiran bahwa akan ada tindakan lebih lanjut terhadap mereka, kata mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: