Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babak Baru Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, Kemen-PPPA Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban

Babak Baru Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, Kemen-PPPA Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban Kredit Foto: KemenPPPA

Agenda sidang perdana kasus tindak penganiayaan korban anak CDO berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 2 (dua) terdakwa di mana berkas di antara keduanya dibuat terpisah.

JPU menjatuhkan dakwaan terhadap terdakwa MDS, yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, Kemen-PPPA Hadirkan SAPA 129 di RRI Play Go

Lebih lanjut, Nahar menyampaikan pemantauan persidangan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Sebagai kementerian yang dimandati dengan urusan perempuan dan anak, kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Kami berharap proses penegakan hukum tindak penganiayaan ini dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang ada dan terus memperhatikan hak-hak anak korban terpenuhi," tandas Nahar.

Nahar pun mengingatkan dan mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan SAPA 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: