Ketua SEC: Pasar Kripto seperti Pasar Saham Tahun 1920-an, Penuh dengan ‘Penipu’
Dalam pidato 8 Juni di Konferensi Bursa dan Teknologi Finansial (Fintek) Global Piper Sandler, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC), Gary Gensler membandingkan pasar kripto kini dengan pasar saham AS tahun 1920-an.
Dilansir dari laman Cointelegraph pada Senin (12/6/2023), Gensler mengatakan bahwa saat itu penuh dengan “pedagang lapak,” “penipu” dan “skema Ponzi.” Sama seperti Kongres membersihkan pasar saham dengan memberlakukan undang-undang sekuritas, SEC saat ini juga dapat membersihkan pasar kripto dengan menerapkan undang-undang ini, argumennya.
Dalam pembicaraan tersebut, Gensler memuji Undang-Undang Sekuritas Tahun 1933 dan Undang-Undang Sekuritas dan Bursa Tahun 1934, mengeklaim bahwa undang-undang ini memungkinkan pasar sekuritas AS untuk "berkembang" selama 88 tahun ke depan.
Baca Juga: Senator AS Ubah Upaya Regulasi Kripto di Tengah Tuntutan Hukuman SEC
Gensler berargumen, “pasar sekuritas kripto” sekarang juga harus mendapat manfaat dari undang-undang ini karena mereka bukan “kurang layak mendapatkan perlindungan” yang diberikan undang-undang.
Menunjuk ke putusan pengadilan terhadap Telegram Open Network, Gensler berpendapat bahwa sekuritas aset kripto tidak dikecualikan dari undang-undang sekuritas meskipun memiliki kegunaan.
“Beberapa promotor sekuritas aset kripto berpendapat bahwa token mereka memiliki fungsi lebih dari sekadar sarana investasi,” kata Gensler. “Seperti yang dikatakan pengadilan dalam kasus Telegram dan lainnya, beberapa utilitas tambahan tidak menghapus keamanan aset kripto dari definisi kontrak investasi.”
Ini berarti bahwa bursa keamanan kripto harus mematuhi undang-undang sekuritas, termasuk persyaratan untuk memisahkan “fungsi bursa, broker-dealer dan kliring,” ujar Gensler. Dalam pandangannya, pemisahan ini “membantu mengurangi konflik yang dapat timbul dengan percampuran layanan tersebut.”
Gensler menyangkal bahwa pemisahan ini tidak mungkin, dengan mengatakan bahwa memisahkan ketiga fungsi ini hanya membutuhkan usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement