Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisah Utang Lama Belum Kelar Bos Jalan Tol: 6 Fakta Kontroversi Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara

Kisah Utang Lama Belum Kelar Bos Jalan Tol: 6 Fakta Kontroversi Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara Kredit Foto: Instagram/Jusuf Hamka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kisah utang lama belum kelar antara Jusuf Hamka dan pemerintah hangat diperbincangkan publik. Baru-baru ini, Jusuf Hamka yang dikenal sebagai bos jalan tol Indonesia kembali menagih haknya kepada negara dengan nilai piutang mencapai Rp800 miliar.

Usut punya usut, utang negara senilai ratusan miliar yang diklaim Jusuf Hamka tersebut berawal dari terjadinya krisis moneter pada tahun 1998 silam. Jusuf Hamka mengaku sudah beberapa kali menagih utang kepada pemerintah, namun hingga kini utang tersebut belum terbayar.

Lantas, bagaimana kronologis utang-piutang tersebut? Redaksi Warta Ekonomi telah merangkumnya bersama tujuh fakta kontroversi Jusuf Hamka vs Pemerintah sebagai berikut, Selasa, 13 Juni 2023.

1. Utang Berawal dari Krisis Moneter 1998

Perkara utang-piutang antara Jusuf Hamka dan Pemerintah dilatarbelakangi oleh masa krisis moneter 1998 silam. Ketika itu, perusahaan milik Jusuf Hamka atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menempatkan deposito di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama.

Baca Juga: Sejarah Dolar AS Jadi Mata Uang Dunia dan Efek Ngeri Dedolarisasi Bagi Ekonomi Global, Simak!

Hingga kemudian, Bank Yama mengalami kebangkrutan di tengah krisis moneter yang terjadi. Pada dasarnya, Bank Yama menerima dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah. Namun, daba deposito CMNP milik Jusuf Hamka tak ikut dibayarkan dengan alasan adanya afiliasi CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh orang yang sama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

2. Jusuf Hamka Menang Gugatan Lawan Pemerintah

Perjuangan Jusuf Hamka untuk mendapatkan penggantian dana dari pemerintah dilakukan sampai ke meja hijau. Sejak tahun 2004, Jusuf Hamka menempuh jalur hukum hingga akhirnya sengketa utang tersebut masuk dalam gugatan di Mahkamah Agung tahun 2015. Yusuf Hamka berhasil memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2% per bulan dengan total seluruhnya mencapai Rp800 miliar.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp800 miliar. Ini bukan proyek, ini deposito. Waktu itu ada bank dilikuidasi, pemerintah harus ganti semua (uangnya)," ungkap Jusuf Hamka dalam pengakuannya, dilansir kembali pada Selasa, 13 Juni 2023.

Sayangnya, meski sudah ada keputusan hukum, pemerintah tak kunjung memenuhi kewajibannya. Sampai saat ini, Jusuf Hamka masih terus berupaya dan berharap pemerintah dapat melakukan penggantian uang tersebut.

3. Menkopolhukam Mahfud MD Turun Tangan Tagih Utang ke Pemerintah

Polemik penagihan utang oleh Jusuf Hamka turut direspons oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. Dalam pernyataan resminya, Mahfud MD mempersilakan Jusuf Hamka menagih utang pemerintah atas nama CMNP langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud MD pun lantang mengatakan siap membantu Jusuf Hamka dalam proses penagihan tersebut. 

"Silakan Pak Jusuf Hamka (menagih) ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, seperti memo-memo atau surat-surat yang dibutuhkan," tegas Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Mahfud MD membenarkan bahwa Presiden Jokowi telah menunjuk kementeriannya untuk mengokordinasi seluruh utang yang dimiliki pemerintah kepada masyarakat dan sangat mungkin utang kepada Jusuf Hamka termasuk di dalamnya.

"Kalau memang ada (utang ke Jusuf Hamka), berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan arahan Presiden, (utang) itu supaya ditagih ke Kemenkeu dan Kemenkeu memang wajib membayar," pungkas Mahfud MD.

4. Kementerian Keuangan Butuh Waktu Selesaikan Utang

Berbeda dengan Mahfud MD yang secara tegas siap turun tangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru membutuhkan waktu untuk menyelesaikan perkara utang tersebut. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa pihaknya tak mau terburu-buru dan masih perlu mempelajari permasalahan tersebut dengan teliti.

"Kita lihat kasusnya dari sisi proses keseluruhan, jadi ini tidak terlepas dari keseluruhan persoalan masa lalu, yaitu bagaimana bank yang diambil alih oleh pemerintah zaman BLBI. Ini memang sesuatu yang secara keuangan negara buat kita adalah sesuatu yang perlu untuk kita pelajari betul secara sangat teliti," jelas Sri Mulyani, 12 Juni 2023.

5. Kemenkeu Sebut Jusuf Hamka Punya Utang ke Negara

Bak saling melempar fakta, pihak Kementerian Keuangan memberi pernyataan bahwa pihak Jusuf Hamkalah yang justru memiliki utang kepada negara. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban. Dalam keterangannya, Rionald mengatakan bahwa negara memiliki tagihan kepada grup CMNP senilai ratusan miliar rupiah.

"Kami masih memiliki tagihan kepada tiga perusahaan di bawah grup Citra (CMNP). Tidak ingat angkanya, ratusan miliar dan terkait dengan BLBI," katanya di Jakarta.

6. Jusuf Hamka Tantang Balik Kemenkeu

Jusuf Hamka tak terima Grup CMNP disebut memiliki utang kepada pemerintah. Pernyataan pihak Kemenkeu terkait utang ratusan miliar milik Grup CMNP itu disebut Juusf Hamka sebagai kebohongan. Ia pun berani menantang balik Kemenkeu untuk membuktikan klaim tersebut.

"Bohong. Mana ada (utang CMNP ke negara). Periksa saja. Kalau ada (utang) pasti sudah ditagih dan ini engga ada penagihan apa-apa," lantang Jusuf Hamka.

Lebih lanjut, Jusuf Hamka berani mengganti hingga 100 kali lipat apabila Kemenkeu mampu membuktikan CMNP memiliki utang kepada negara.

"Jangan asal bunyi. CMNP tidak pernah punya utang BLBI. Kalau CMNP ada utang, saya ganti 100 kali lipat," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel: