Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenaker Klaim UU Ciptaker Lindungi Buruh dan Genjot Investasi & Ekonomi, Ini Alasannya

Kemenaker Klaim UU Ciptaker Lindungi Buruh dan Genjot Investasi & Ekonomi, Ini Alasannya Kredit Foto: Unsplash/sol
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengeklaim bahwa keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat memperkuat perlindungan terhadap buruh dan mendorong peningkatan investasi serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia. UU Ciptaker tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, klaim tersebut berasal dari terlihatnya realisasi investasi triwulan I 2023 yang mencapai Rp328,9 triliun, naik sebesar 16,5% secara tahunan (year on year/yoy).

Baca Juga: Stafsus Kemenaker Sebut Tenaga Kerja Sektor Informal Jadi Andalan Indonesia Selama 2022

"Tentu kami sangat optimis keberadaan UU Ciptaker akan sesuai yang diharapkan, yakni dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan," kata Putri, dikutip Rabu (14/6/2023). 

Putri juga mengatakan, UU Ciptaker sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional. Mengingat, kata dia, berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023. 

"Ini sebagai langkah antisipatif kita menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum," ujarnya. 

Ia menambahkan, UU Ciptaker juga memberikan kepastian dalam pelindungan pekerja/buruh. Ia memastikan, dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Selain itu, jelas Putri, pekerja/buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dsb. Dia menjelaskan, mereka yang ter-PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: