Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Balita di Samarinda Positif Narkoba, KemenPPPA: Korban Sudah di Rumah Aman

Viral Balita di Samarinda Positif Narkoba, KemenPPPA: Korban Sudah di Rumah Aman Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar. | Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menanggapi kabar seorang balita positif narkoba jenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timur. Nahar mengatakan pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan BNN untuk proses rehabilitasi dan pendampingan kepada balita tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan tindak lanjut dari kasus ini. Jika hal-hal yang ada yang membutuhkan untuk ditindaklanjuti tentu kami akan berkoordinasi dengan BNN dan pemerintah Kalimantan Timur," ungkap Nahar kepada media, di Kantor KemenPPPA, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Bertemu Penyintas Kekerasan Seksual di Palu, Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Pendampingan

Nahar menyebut kasus ini berkaitan dengan jaringan narkoba sehingga perlu penanganan khusus agar anak dan ibu korban tidak kembali disasar oleh pihak-pihak tertentu. 

"Kasus tidak simpel ini karena berkaitan dengan jaringan narkoba. Kemudian kita berharap tidak berdampak panjang pada anak. Itu tadi jadi pemulihan secara jangka panjang atau cukup itu perlu dilakukan. Yang kedua mencegah dari keberulangan. Bisa jadikan anak dan ibu itu disasar lagi oleh pihak-pihak tertentu. Ini juga harus mendapat perlindungan," kata Nahar.

Sebelumnya, beredar kabar anak tiga tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, positif narkoba jenis sabu. Korban diberi air minum yang diduga mengandung sabu saat ia bersama ibunya ke rumah tersangka berinisial ST untuk cabut rambut uban, pada Selasa (6/6/2023).

Akibatnya, balita itu menjadi sangat aktif dan tidak bisa tidur malam. Nahar mengungkapkan saat ini anak tersebut sudah berada di rumah aman milik BNN yang ada di Samarinda.

Nahar menegaskan anak korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, baik zat alami atau sintetis seperti yang dialami balita tersebut, berhak mendapatkan perlindungan khusus. 

Baca Juga: Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Kasus Remaja Diperkosa 11 Pria di Sulteng Berjalan Sesuai Aturan

"Saat ini kami mendapat laporan anak korban berada di rumah aman milik Badan Narkotika Nasional yang ada di Kalimantan Timur. Jadi ini tentu ketika sudah ditangani maka tadi bahwa upaya perlindungan khusus anaknya terus dilakukan," ucapnya.

Dia menambahkan, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda terus memantau kondisi korban dan melakukan pendampingan terhadap korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: