Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Targetkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS Rampung Bulan Ini, 7 Poin Jadi Sorotan

KemenPPPA Targetkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS Rampung Bulan Ini, 7 Poin Jadi Sorotan KemenPPPA Targetkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS Rampung Bulan Ini, 7 Poin Jadi Sorotan | Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengemukakan, untuk memastikan implementasi UU TPKS dalam menghadirkan keadilan bagi korban, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian/Lembaga terkait melalui Panitia Antar Kementerian (PAK) bergerak cepat menyusun rancangan aturan amanat UU TPKS melalui 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden (Perpres).

"Disahkannya UU TPKS merupakan momentum bersejarah bagi kita semua dalam memberikan makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan atas korban, keluarga korban, dan saksi tindak pidana kekerasan seksual," ujar Menteri PPPA dalam Konferensi Pers "Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS" secara virtual, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Menteri PPPA Bertemu Putri Ariani: Jadi Inspirasi Anak Indonesia Raih Cita-cita!

"Tidak hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menggunakan UU TPKS dalam perkara TPKS karena UU TPKS ini bersifat lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dari hulu sampai ke hilir karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku kepada setiap orang," lanjutnya.

Bintang menekankan KemenPPPA sebagai leading sector akan terus memastikan penyusunan rancangan aturan turunan UU TPKS tersebut selesai secepat mungkin sehingga APH dapat mengimplementasikan UU TPKS dalam menghadirkan keadilan bagi korban sesuai dengan peraturan yang sesuai.

Selain itu, kehadiran aturan turunan UU TPKS dapat membantu Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat memastikan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Disampaikan Bintang, KemenPPPA bersama PAK secara marathon telah melakukan proses pembahasan dalam memastikan PP dan Perpres yang tengah disusun ini mengakomodir kepentingan terbaik bagi korban sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

"Kami berharap agar aturan turunan UU TPKS ini dapat segera disahkan dan kami targetkan segera selesai di bulan Juni ini sehingga dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi dari UU TPKS dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan (4P) bagi di tingkat pusat maupun di daerah," ungkap Menteri PPPA.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menargetkan peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) rampung di bulan Juni 2023.

Ratna menambahkan, pihaknya terus berupaya secepat mungkin merampungkan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS.

"Hari ini sudah terselesaikan di PAK satu Perpres, mudah-mudahan pekan ini menyusul lagi satu Perpres, nanti juga ada Perpres lainnya atau RPP lainnya, mudah-mudah sesuai target," kata Ratna Susianawati.

Setelah selesai di tingkat PAK, maka selanjutnya harmonisasi. "Ada tahapan lagi ya nanti setelah ini, harmonisasi. Mudah-mudahan kalau sudah dibahas di PAK, ya tidak terlalu panjang lah proses harmonisasinya," kata Ratna Susianawati.

Adapun, 7 (tujuh) aturan turunan UU TPKS yang tengah dirancang berupa 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden (Perpres) berupa:

(1) RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

(2) RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

Baca Juga: KemenPPPA Sebut Pelaku Penyebab Balita Positif Narkoba di Samarinda Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

(3) RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

(4) RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat;

(5) RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;

(6) RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

(7) RPerpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: