Hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Saldi Isra, menegaskan pihaknya akan melaporkan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana pada organisasi advokat.
Pelaporan ini buntut dari kasak-kusuk 'nyanyiannya' yang menyebut bahwa Mahkamah Konsitusi akan mengabulkan gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.
"Kita mendiskusikan, agak lebih intens juga apakah kita biarkan selesai di media? Kami di rapat permusyawaratan hakim, sudah mengambil sikap bersama, bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana itu ada," kata Saldi dalam konferensi persnya seusai mengikuti sidang putusan Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Jadi itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," tambahnya.
Saldi juga menyebut akan melaporkan pernyataan Denny Indrayana pada organisasi advokatnya di Australia. Dia mengaku tengah mempelajari hal tersebut untuk mengirimkan surat pelaporan tersebut.
"Kita juga sedang berpikir bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini, tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai soal ini," jelasnya.
Kendati demikian, Saldi mengaku pihaknya tidak akan melaporkan Denny Indrayana pada aparat penegak hukum. Mengingat, kata dia, Denny Indrayana sendiri telah dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait hal tersebut.
"Jadi sewaktu-waktu kami diperlukan, Mahkamah Konstitusi, kami akan bersikap kooperatif terhadap itu. Dan kami berharap kalau ini dianggap serius oleh polisi, laporan itu, dan itu ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," katanya.
Dia pun menegaskan, pada saat pernyataan Denny Indrayana mengudara, Mahkamah Konstitusi sama sekali belum memutuskan perkara. Saldi menyebut, rapat permusyawaratan hakim baru saja memutuskan pada tanggal 7 Juni 2023.
"Pernyataan itu tidak benar. Karena apa? Satu, tanggal itu belum ada putusan, belum ada rapat permusyawaratan hakim, rapat permusyawaratan hakim untuk memutus itu baru terjadi tanggal 7 juni dan yang paling akhir itu buktinya secara angka tidak tepat. Dia mengatakan 6-3 posisinya itu menjadi 7-1. 7-1 itu menolak permohonan," paparnya.
"Dalam unggahan itu, dikatakan posisi hakimnya 6-3, itu tidak benar kan? Posisi hakim hari ini ternyata 7-1. Jadi sidang pengambilan putusan itu, RPH itu hanya diikuti oleh 8 hakim konstitusi," tandasnya.
Sebelumnya, melalui twitter, Denny Indrayana mengatakan telah mendapat informasi akurat terkait penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup. Di mana nantinya, pemilih atau rakyat hanya dapat memilih partai, bukan orang yang dicalonkan.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulis Denny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement