Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Picu Masalah Sosial, Pemerintah Diminta Copot Pasal Soal Tembakau di RUU Kesehatan Omnibus Law

Picu Masalah Sosial, Pemerintah Diminta Copot Pasal Soal Tembakau di RUU Kesehatan Omnibus Law Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, pada kesempatan yang sama sependapat bahwa dampak sosial perlu menjadi perhatian bagi pemerintah. "Ini harus ditolak karena akan jadi beban berat bagi kita semua," tegasnya.

Sebab, menanam tembakau dan mengonsumsi hasil tembakau sudah berlangsung secara turun temurun sehingga menjadi bagian dari budaya dan kebiasaan masyarakat. Jika tiba-tiba disamakan dengan narkotika, dikhawatirkan terjadi benturan di masyarakat.

Baca Juga: Kisruh Tembakau Disamakan dengan Narkoba: Pasal dalam RUU Omnibus Kesehatan Tidak Harmonis

Belum lagi berkaitan dengan melihat tembakau dan produk turunannya sebagai bagian dari warisan budaya bangsa. "Kalau disetarakan dengan narkotika, yang terkena langsung adalah para petani tembakau khususnya di Jateng (Jawa Tengah) dan Jatim (Jawa Timur) yang hidupnya turun-temurun sejak zaman Belanda," ujar Trubus.

Pemerintah disarankan untuk lebih mengedepankan aspek perlindungan terhadap produk tembakau ketimbang menyetarakannya dengan narkotika. "Jadi, bisa berjalan dan berkembang. Bagaimanapun juga, perlindungan harus diutamakan. Petani dan industri di dalamnya itu sudah terjadi simbiosis mutualisme. Itu yang harus dilindungi. Dibina, bukan dibinasakan," imbuhnya.

Terlebih, lanjut Trubus, produk tembakau sebagaimana sudah ditetapkan dalam peraturan-peraturan sebelumnya dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah produk yang dilarang. Bertolak belakang dan jauh berbeda dengan narkotika dan psikotropika yang dilarang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: