Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larang Bursa Kripto Hong Kong Beroperasi, New York Sita Rp25 Miliar Aset Kripto

Larang Bursa Kripto Hong Kong Beroperasi, New York Sita Rp25 Miliar Aset Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa kripto berbasis di Hong Kong, CoinEx, telah dilarang beroperasi di New York oleh Jaksa Agung Letitia James. Menurut pengumuman pada 15 Juni, dana bursa senilai lebih dari US$1,7 juta atau Rp25 miliar disita karena CoinEx diduga gagal mendaftar sebagai pialang sekuritas dan komoditas.

Dilansir dari laman Cointelegraph pada Jumat (16/5/2023), perjanjian tersebut menyelesaikan gugatan sebelumnya terhadap CoinEx dari Februari, ketika jaksa agung New York menuduhnya secara salah mewakili dirinya sebagai bursa dan gagal mendaftar ke otoritas lokal.

“Sebagai bagian dari perintah persetujuan hari ini, CoinEx dilarang menawarkan, menjual atau membeli sekuritas dan komoditas di New York dan dilarang membuat platformnya tersedia di negara bagian tersebut,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Hong Kong Tekan Raksasa Perbankan untuk Terima Klien Kripto

Sesuai kesepakatan, lebih dari US$1,1 juta atau Rp16 juta akan dikembalikan kepada 4.691 investor New York, dan lebih dari US$600.000 atau Rp8 miliar akan dibayarkan sebagai denda kepada negara bagian.

Selain itu, CoinEx harus menerapkan pemblokiran geografis untuk mencegah akses oleh alamat IP New York. CoinEx juga dilarang membuat akun baru untuk pelanggan Amerika Serikat (AS).

“Perjanjian hari ini harus berfungsi sebagai peringatan bagi perusahaan kripto, bahwa ada konsekuensi besar karena mengabaikan undang-undang New York. Kantor saya akan terus menindak perusahaan kripto yang dengan berani mengabaikan hukum, menyesatkan investor, dan membahayakan warga New York,” ujar James dalam pengumuman itu.

Pengguna CoinEx akan dapat memulihkan dana kripto langsung dari bursa selama 90 hari ke depan. Setelah periode ini, investor yang memenuhi syarat akan dapat menerima dana dalam mata uang fiat dengan mengirim email ke [email protected]

Menurut pengumuman tersebut, investor akan menerima pengembalian uang kripto atau setara kas yang disimpan di rekening pada 25 April 2023.

CoinEx digugat James di Mahkamah Agung New York pada 22 Februari karena diduga terlibat "dalam praktik penipuan yang berulang dan terus-menerus" dan melanggar Undang-Undang Martin negara bagian - salah satu undang-undang anti-penipuan paling ketat di AS. Dalam keluhannya, James mengklasifikasikan berbagai token sebagai "komoditas dan sekuritas", termasuk Amp (AMP), LBRY Credits (LBC), Rally (RLY) dan Terra (LUNA).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: