Informasinya Soal MK Putuskan Proporsional Tertutup Diterapkan Tak Terbukti Benar, Denny Indrayana: Alhamdulillah!
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak permohonan uji materil pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Satu nama yang disorot dalam konteks ini adalah Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana yang mana mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa MK akan menerapkan sistem proporsional tertutup.
Menanggapi tak terbuktinya informasi yang ia telah sebarkan, Denny mengucap syukur bahwa MK memutuskan sistem proporsional terbuka masih diterapkan. Ia mengklaim bahwa putusan tersebut sesuai dengan harapannya.
"Alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya,” ujar Denny dalam keterangan resminya, Kamis (15/6/23).
“Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan,” tambahnya.
Terkait informasinya yang buat heboh satu Indonesia, Denny mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak.
Hal ini karena menurutnya atensi besar tersebut merupakan kontribusi nyata pengawasan efektif kepada sebuah lembaga.
"Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut," ucapnya.
Denny pun menegaskan putusan MK ini harus diapresiasi.
"Wajib diapresiasi dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya. Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah, bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK," sambung Denny.
Terkait respons MK yang berencana akan melaporkan dirinya ke organisasi advokat, Denny kembali mengapresiasi MK.
Langkah MK yang tak menempuh jalur pidana dinilainya sebagai bentuk MK memegang teguh kebebasan berpendapat.
"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," ungkapnya.
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) June 15, 2023
Berikut adalah rilis saya menanggapi putusan MK yang menolak seluruh permohonan dan karenanya tetap menerapkan system pileg Proporsional Terbuka.
Lebih lengkap, silakan klik rilisnya.
Salam… pic.twitter.com/AFN3Orafkl
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement