Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Utang Rp775 M, Anak Buah Sri Mulyani: Bukan Soal Jusuf Hamka, tapi Tutut Soeharto

Polemik Utang Rp775 M, Anak Buah Sri Mulyani: Bukan Soal Jusuf Hamka, tapi Tutut Soeharto Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa polemik utang Rp775 miliar terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditujukan kepada putri dari Presiden ke-2 RI, Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto, bukan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Jusuf Hamka.

"Kami maklum banyak yang masih bingung dengan fakta, kepemilikan perusahaan bisa berganti. Hubungan individu dengan perusahaan juga bisa berubah. Nama Jusuf Hamka menjadi sentral, padahal seharusnya Tutut," katanya, dikutip Minggu (18/6/2023).

Baca Juga: Jusuf Hamka Ngaku Dipanggil Gembel: Saya Gak Pernah Lihat Duit Miliaran Kayak Apa

Padahal, Prastowo menyampaikan, pihaknya sejak awal menghindari penyebutan nama Jusuf Hamka. Pasalnya, saat kejadian penempatan deposito dan pemberian kredit, yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik/pengurus saat itu yang bertanggung jawab. 

"Dokumen-dokumen yang dimiliki Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Kemenkeu juga membuktikan hal ini," jelasnya.

Prastowo lalu menjelaskan, pada saat itu, Komisaris Utama PT CMNP adalah Tutut, yang juga memiliki saham CMNP melalui PT Citra Lamtoro Gung. "Selain itu, Tutut adalah pemegang saham pengendali Bank Yama. Ada 3 entitas milik beliau yang mempunyai utang ke sindikasi bank," tuturnya.

Kata Prastowo, Bank sindikasi ini mendapat kucuran BLBI dan masuk BPPN. Lalu, Bank Yama juga menerima BLBI, menjadi pasien BPPN dan menjadi bank beku kegiatan usaha (BBKU). 

"Tutut sebagai penanggung jawab Bank Yama menyelesaikan kewajiban dan dinyatakan selesai setelah memperoleh Surat Keterangan Lunas tahun 2003," katanya.

Berdasarkan data resmi di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Prastowo menjelaskan, Tutut adalah komisaris utama atau direktur utama PT CMNP, dalam kurun 1987-1999 atau persis saat pemerintah mengucurkan BLBI.

"Tutut juga komisaris utama dan pengendali Bank Yama, sesuai penyelesaian kewajiban di BPPN," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: