Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim Bisa Angkat Derajat Masyarakat, DPR dan Pemerintah Siap Sahkan RUU Kesehatan

Klaim Bisa Angkat Derajat Masyarakat, DPR dan Pemerintah Siap Sahkan RUU Kesehatan Kredit Foto: Kemenkeu.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi IX DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang.

Ketua Komisi IX sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan, Melkiades Laka Lena, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui tahapan konsultasi publik, serta dibahas secara intensif dan hati-hati.

Ada pun keputusan tersebut diambil setelah rapat pengambilan keputusan tingkat I menunjukan bahwa 7 fraksi menyetujui dan hanya 2 fraksi yang tak sepakat beleid itu disahkan sebagai undang-undang.

“Pembahasan RUU tentang kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia serta meningkatkan daya saing bangsa di mata internasional,” ujar Melki, dikutip Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Audiensi dengan DPR, FSP RTMM-SPSI Suarakan Tuntutan Terkait Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

Ia juga menyebutkan, adapun substansi transformasi kesehatan pada RUU ini di antaranya meliputi penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah serta mengedepankan hak masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan.

"(Lalu), terkait pemerataan akses dan penguatan layanan kesehatan primer yang berfokus di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan kepulauan dan rentan," katanya.

Kemudian, penyediaan tenaga medis serta perbaikan dalam mekanisme penerimaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, peningkatan layanan dan faskes melalui rantai pasokan dari hulu hilir, dan pemanfaatan teknologi kesehatan.

Tak hanya itu, penguatan dan instegrasi sistem dan kedaruratan kesehatan, serta penguatan pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar K/L juga masuk dalam substansi.

Hal tersebut dikemukakan oleh DPR dan pemerintah saat Rapat Kerja dalam rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law tingkat I di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2023) kemarin.

Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi secara virtual, rapat kerja tersebut dibuka dengan agenda laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU Kesehatan. 

Setelah itu, pengambilan keputusan komisi IX DPR RI ini akan diwakili oleh penyampaian pendapat akhir mini fraksi-fraksi yang akan diteruskan pada pembicaraan tingkat II di dalam rapat paripurna dewan untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan menjadi undang undang.

Untuk diketahui, RUU tentang Kesehatan Omnibus Law masuk dalam program lesgislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun 2023. 

Setelah melalui proses penyusunan secara intensif komprehensif di badan legislasi DPR RI pada tanggal 14 Februari 2023, RUU ini telah disetujui menjadi RUU inisiatif yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI melalui surat tertanggal 7 Maret 2023 kepada Presiden Joko Widodo.

Lalu, pada 9 Maret 2023, Presiden menugaskan Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah bersama dengan Komisi IX DPR RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel: