Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Angka Kecelakaan Kereta Api, Kemendagri Bahas Aturan Pengelolaan Perlintasan Sebidang

Soroti Angka Kecelakaan Kereta Api, Kemendagri Bahas Aturan Pengelolaan Perlintasan Sebidang Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam meminimalisasi angka kecelakaan pada perlintasan jalur kereta api, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan rapat lanjutan pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kewenangan Pengelolaan dan Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api. 

Rapat ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor B-159/KM.00.03/11/2022 tanggal 25 November 2022 perihal Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Keamanan Transportasi Tahun 2022. 

Baca Juga: Jelang Iduladha, Mendagri Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi

Dalam sambutannya, Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil, Amran, mengatakan, diperlukan kerja sama dan perhatian serius dari kementerian/lembaga (K/L) terkait agar nota kesepahaman dapat terwujud.

Hal ini mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan kendaraan lain, terutama pada perlintasan jalur sebidang yang tidak dijaga.

"Perlu perhatian dan keseriusan masing-masing kementerian/lembaga dalam perwujudan Nota Kesepahaman," kata Amran dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Amran menegaskan, dengan adanya komitmen dari semua lembaga terkait, maka pengelolaan perlintasan sebidang kereta api nantinya dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Perjanjian Kerja Sama (SPK). Tentunya, hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak.

Baca Juga: Mulai 12 Juni 2023 Naik Kereta Api Boleh Tanpa Masker, Asalkan...

"Saya berharap terjalinnya komitmen dan kapabilitas dari semua stakeholder terkait dalam pengelolaan perlintasan sebidang, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Perjanjian Kerja Sama," ujarnya. 

Sebagai bentuk keseriusan semua pihak, Amran menambahkan, nantinya akan diagendakan rapat lanjutan terkait dengan pembahasan rancangan MoU Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api yang rencananya dilaksanakan pada 23 Juni mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: