Bitcoin Melesat 36% YoY setelah China Peringatkan BTC Bakal 'Menuju Nol'
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
China adalah salah satu negara pertama di dunia yang mengambil tindakan regulasi terhadap kripto. Pada 2017, regulator Tiongkok melarang bursa mata uang kripto untuk menyediakan layanan di negara tersebut. Meskipun dilarang, Bitcoin terus mencapai titik tertinggi sepanjang masa, melonjak 1.900% hingga US$20.000 (Rp298 juta) pada akhir tahun 2017.
Pada tahun 2021, Bank Sentral China mengumumkan larangan baru terhadap kripto, yang menyatukan kekuatan dengan berbagai otoritas China untuk menindak aktivitas kripto lokal. Hanya beberapa bulan setelah pelarangan diumumkan, Bitcoin mencapai titik tertinggi sepanjang masa di sekitar US$68.000 (Rp1 miliar) pada November 2021.
Meskipun “melarang” kripto pada tahun 2021, China tetap menjadi penambang Bitcoin terbesar kedua di dunia. Pemerintah China juga tampaknya mengizinkan warganya untuk memiliki mata uang kripto dan melindungi hak-hak investor kripto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement