Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT UBS Raih Penghargaan SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan

PT UBS Raih Penghargaan SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), perusahaan manufaktur dan eksportir perhiasan emas terkemuka di Indonesia, meraih penghargan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diberikan oleh Kementrian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Penganugerahan Penghargaan K3 2023 yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Wakil Menteri Kehutanan Alue Dohong dan Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh,

“Pencapaian ini merupakan komitmen dan dukungan kami kepada pemerintah dalami impelementasi penerapan SMK3 di perusahaan kami,” kata Direktur PT UBS Eddy Susanto Yahya dalam keterangannya Jumat (23/06/2023).

Eddy menambahkan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi PT UBS sebagai perusahaan padat modal, padat teknologi dan padat karya yang memiliki lebih dari 3,700 karyawan untuk terus konsisten dalam menerapkan SMK3 untuk peningkatan kinerja perusahaan. PT UBS telah memperoleh sertifikasi SMK3 pada tahun ini dan telah diaudit oleh TUV Rheinland Indonesia.

Dalam acara yang diselenggarakan secara daring dan luring tersebut, Menteri Ida menyatakan bahwa Indonesia mengakui K3 sebagai bagian dari hak asasi manusia karena Indonesia mendukung resolusi prinsip hak-hak mendasar di tempat kerja yang telah disahkan dalam sidang ketenagakerjaan Internationa Labour Organization (ILO) di Jenewa tahun lalu. 

Dalam pidatonya, Menteri Ida menyatakan bahwa perusahaan yang tersertifikasi SMK3 tahun ini mengalami penurunan menjadi 1.749 perusahaan dari 2.014 perusahaan pada tahun 2022.

Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: