Dua tahun Pandemi, menyebabkan terjadi pergeseran fundamental bagi kehidupan masyarakat termasuk berdampak pada pelaku usaha dalam menjalani kegiatan ekonomi.
Pemerintah berusaha untuk mengembalikan dan membangkitkan ekonomi masyarakat termasuk pelaku UMKM atau termasuk yang kini juga dikenal dengan istilah usaha ultra mikro.
Baca Juga: Kejar Zero Net Emission, PGN Perluas Infrastruktur Gas Bumi
Usaha ultra mikro merupakan usaha mikro dengan skala bisnis yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha mikro, contoh laundry kiloan, fashion online shop, bisnis kuliner rumahan, bisnis souvenir, hantaran dan mahar pernikahan, toko kelontong online, dan lainnya.
Mereka ini bersama pelakunya UMKM kini masih bertahan disaat situasi sulit bahkan dapat sebut hampir sebagian besar kegiatan mereka mampu menopang ekonomi nasional karena jumlahnya yang sangat besar.
Namun sebagian besar pula belum tersentuh akses dan permodalan. Karena untuk bantuan modal perbankan tentu sangat sulit mengingat syarat dan jaminan yang harus disertakan.
Karena itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro yang selanjutnya direvisi melalui PMK No. 95/PMK.05/2018 dan terus diperbaiki melalui PMK No. 193/PMK.05/2020 dalam rangka mempermudah usaha ultra mikro mendapatkan tambahan modal.
Program ini bertujuan untuk menyalurkan pembiayaan yang cepat dan mudah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan melaksanakan pengelolaan dana bergulir usaha mikro yang pruden, efisien dan edukatif, serta melakukan edukasi kepada penyalur dan penerima pembiayaan ultra mikro.
Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan I-PIP, Ary Dekky Hananto mengatakan melalui skema ini diharapkan mampu menjangkau dan melayani usaha ultra mikro. Yakni skemanya dengan pola langsung yaitu penyalur ke debitur dan pola tidak langsung penyalur ke debitur melalui lembaga linkage (koperasi dan LKM).
"Tujuan dari program pembiayaan UMi adalah menambah jumlah pelaku usaha yang menerima pembiayaan dan mendorong kemandirian pelaku usaha penerima bantuan sosial. Dengan pinjaman maksimum Rp20 juta per orang dan dilengkapi pendampingan,” katanya dalam webinar mengenai peran Pusat Investigasi Pemerintah dalam Pembiayaan Ultra Mikro (PIP UMi) Jumat (14/1/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: