Gugatan Jabatan Ketum di MK, Teddy Gusnaidi Anggap Cuma Sekadar Lucu-Lucuan Saja
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti gugatan terhadap masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Penggugat ingin agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi 2 periode, sama seperti kepala daerah dan Presiden.
"Tentu hal ini tidak perlu ditanggapi secara serius dan berlebihan oleh partai politik, karena ini bukan gugatan serius, tapi gimmick menjelang Pemilu," ujar Teddy, Selasa (27/6).
Menurut Teddy, penggugat harus mampu membuktikan bahwa ketua umum partai politik memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden maupun kepala daerah.
Juga, harus membuktikan bahwa kebijakan ketua umum partai politik wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, bukan hanya anggota maupun pengurus partai politik.
"Tentu saja tidak akan bisa membuktikan," tuturnya.
"Setelah sekian lama berbagai permohonan ke MK serius semuanya, tentu sesekali perlu juga ada yang lucu-lucu biar berwarna. Partai-partai tidak perlu merespon secara berlebihan gimmick ini, respon secara lucu-lucuan saja," sambung pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.
Meski begitu, Teddy mengungkapkan, MK wajib menanggapi serius permohonan ini, karena siapa pun sah-sah saja melakukan gugatan, walaupun hasilnya diprediksi bakal ditolak.
"Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimmick lucu-lucuan ini," tandas Teddy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement