Banyak Permasalahan terkait Mutu Layanan, Ini Solusi dari BPJS Kesehatan bagi Pengguna Kartu JKN KIS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan solusi kepada masyarakat khususnya pengguna kartu JKN KIS terhadap permasalahan mutu layanan di fasiltas pelayanan kesehatan.
Asisten Deputi SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Syafrizal, S.E mengatakan, jika terjadinya kekosongan obat di layanan kesehatan dan pasien diharuskan membeli obat sendiri atau peserta JKN KIS dikenakan iur biaya, pasien diminta untuk mendatangi kanal BPJS SATU (Siap Membantu) yang ada rumah sakit.
Baca Juga: Kecelakaan Saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
"BPJS SATU ini siap membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami peserta JKN KIS di setiap fasilitas pelayanan kesehatan," katanya, Senin (8/5/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, Syafrizal didampingi Asisten Deputi Kepesertaan dan Mutu Layanan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Dr. Rasinta Ria Ginting, SE.Ak, M.Si, AAAK, dan Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, dr. Nur Eva Parinduri, M.Si, AAAK.
Setiap rumah sakit disediakan 1 petugas dari rumah sakit dan 1 petugas BPJS Kesehatan. Di situ bisa dilaporkan apa yang menjadi keluhan. Ini terpampang di setiap rumah sakit: ada posternya. "Jadi setiap poster yang kita tempel, ada nomor WhatsApp juga. Jadi kalau petugas tidak berada di rumah sakit, bisa dihubungi dan nanti akan di-follow up oleh petugas kita," katanya.
Menurut Syafrizal, tugas staf EPP (Edukasi Penanganan Pengaduan) di BPJS SATU tersebut antara lain melaksanakan fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta di rumah sakit. "Petugas kita juga melakukan customer visit sekaligus meminta feedback kepuasan peserta rawat inap dan rawat jalan melalui kuesioner survei berbasis digital yang dilakukan dengan metode sampling," terangnya.
Tak hanya itu, petugas EPP juga memastikan data ketersediaan tempat tidur yang ditampilkan sesuai dengan kondisi terkini dan ter-update secara realtime dengan data aplicares maupun Mobile JKN.
"Memastikan pelaksanaan pencatatan pemberian informasi dan penanganan pengaduan, berkoordinasi dengan PIC PIPP RS terkait dengan pelaksanaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta, dan memastikan pelaksanaan layanan pendaftaran bayi baru lahir (BBL) dan perhitungan denda layanan peserta di rumah sakit. Jadi jika ada pengaduan, silakan dilaporkan ke petugas kita yang ada di rumah sakit dan nantinya petugas kita yang akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tambahnya.
Di sisi lain, Syafrizal mengungkapkan, di Provinsi Sumatera Utara ini ada 10 kabupaten/kota yang sudah mencapai universal health coverage (UHC): Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Samosir, Sibolga, Tebing Tinggi, Medan, Gunung Sitoli, dan Tanjung Balai. "Capaian hingga 30 April 2023, cakupan UHC peserta JKN-KIS kita sudah mencapai 13.185.470 Jiwa (85,77%)," ujarnya.
Sementara, untuk pemanfaatan pelayanan kesehatan selama tahun 2017-Maret 2023 di seluruh tingkat pelayanan sudah sebanyak 72,42 juta pemanfaatan.
"Sebagaimana arahan Bapak Direktur Utama tentang wujudkan peningkatan mutu layanan, yakni indikator dan persepsi mutu kita harus sesuai dengan harapan peserta, kita juga fokus pada mutu, jangan sepelekan keluhan, baik dari internal maupun eksternal. Kemudian, kita juga rangkul stakeholder, utamanya pemerintah daerah dan faskes untuk bersama mewujudkan peningkatan mutu layanan," tambahnya.
Arahan Dirut BPJS Kesehatan ini juga sejalan dengan harapan Presiden Jokowi yang meminta BPJS Kesehatan harus melakukan perbaikan mutu layanan bersama-sama fasilitas kesehatan. "Saat UHC Award pada 14 Mare 2023 kemarin, Wapres juga meminta BPJS Kesehatan agar terus meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh peserta," katanya.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan kini makin meningkatkan mutu pelayanannya kepada masyarakat dengan menyediakan berbagai kanal layanan administrasi dan informasi hingga pengaduan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement