Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulyanto Minta Pemerintah Jangan Mau Didikte IMF

Mulyanto Minta Pemerintah Jangan Mau Didikte IMF Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menyusul permintaan IMF kepada Pemerintah Indonesia agar melonggarkan kebijakan ekspor nikel, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah untuk tetap tunduk pada konstitusi. Ia mengimbau agar pemerintah jangan mau diintervensi IMF karena Indonesia sebagai negara berdaulat berhak menentukan aturan terkait pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki. 

Mulyanto menyebutkan, permintaan IMF yang disampaikan dalam IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang dikeluarkan Minggu (25/6), sangat tidak logis. Pasalnya, saat ini Indonesia tidak punya kewajiban terhadap IMF. Dengan demikian, permintaan tersebut sangat tidak relevan disampaikan sebuah lembaga kepada pemerintahan yang berdaulat. 

Baca Juga: IMF ke Pemerintah Indonesia: Tolong Hapus Larangan Ekspor Nikel Cs!

Mulyanto meminta pemerintah untuk merespons permintaan itu dengan tegas supaya menunjukan wibawa di hadapan lembaga-lembaga Internasional. Bila tidak, Indonesia akan dianggap lemah dan mudah dipermainkan bangsa lain.  

"Sebaiknya IMF tidak mendikte Indonesia soal kebijakan domestik terkait hilirisasi mineral, termasuk kebijakan mana yang baik dan bermanfaat bagi Indonesia. Ini, kan, soal national interest kita dan pilihan-pilihan kebijakan dari negara yang berdaulat. PKS sendiri memang tidak setuju dengan hilirisasi yang terlalu memanjakan investor. Apalagi hilirisasi nikel setengah hati yang mengekspor produk nikel setengah jadi berupa nickel pig iron (NPI) dan feronikel dengan kandungan nikel yang rendah. Tapi, kalau sudah menyangkut masalah kedaulatan negara, PKS minta pihak asing jangan coba-coba intervensi," kata Mulyanto. 

Mulyanto menyebut model hilirisasi yang berlaku di Indonesia saat ini tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai. Akibat terlalu sarat insentif yang diberikan baik berupa bebas pajak pertambahan nilai, PPH badan, maupun bea ekspor. Hal itu termasuk penetapan harga bijih nikel domestik yang hampir setengah dari harga internasionalnya serta pelarangan ekspor bijih nikel.

Baca Juga: IMF: Melarang Kripto 'Mungkin Tidak Efektif dalam Jangka Panjang'

"Karena itu, sebagai negara yang rasional kita wajib secara terus-menerus melakukan penyempurnaan terkait kebijakan hilirisasi yang dikembangkan dan itu tidak perlu didikte oleh negara lain termasuk IMF. Ini, kan, mekanisme internal Indonesia dalam menjalankan roda pembangunannya," tegasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: