Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Agung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Korupsi Johnny G Plate

Kejaksaan Agung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Hari Ini, Jadi Saksi Kasus Korupsi Johnny G Plate Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 yang menyeret Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Adapun, pemeriksaan Dito Ariotedjo dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (3/7/2023). Meski begitu, berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, Dito Ariotedjo belum terlihat kehadirannya.

Baca Juga: Timnas Bersinar di SEA Games, Menpora: Ini Harus jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan panggilan Dito Ariotedjo hari ini. Dia juga mengakui informasi pemanggilan Kader Partai Golkar itu telah divalidasi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai Menteri Olahraga, menurut jadwal sekitar jam 09.00," kata Ketut saat dihubungi, Minggu (2/6/2023).

Ketut pun berharap, Dito Ariotedjo bisa datang tepat waktu memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G.

"Harapan kami (Dito Ariotedjo) bisa datang tepat waktu," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Eks Menkominfo, Johnny G Plate, telah menjalani sidang perdananya pada Selasa (27/6/23) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Juga: 36,3 Persen Masyarakat Indonesia Yakin Kasus Johnny G Plate Ada Unsur Politik

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Johnny G Plate terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Dakwaan tersebut membuktikan Eks Menkominfo itu memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. 

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," jelas Jaksa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: