Dito Ariotedjo: Kehadiran Saya Sebagai Individu, Bukan Menteri Pemuda dan Olahraga
Kredit Foto: Andi Hidayat
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut jika dugaan aliran dana korupsi BTS di luar dari peristiwa pidana tersebut. Pasalnya, perkara pengadaan BTS 1, 2, 3, 4, dan 5 secara penyidikan waktu dan tempat dinyatakan telah selesai.
Kuntadi juga menjelaskan, dugaan aliran dana yang diterima politisi muda Partai Golkar itu untuk menghentikan proses penyidikan di bulan November dan Desember 2022. Kendati demikian, tak ada penjelasan lebih lanjut ihwal dipilihnya Dito Ariotedjo sebagai penerima aliran dana.
Baca Juga: Dicecar 24 Pertanyaan, Begini Dugaan Peran Dito Ariotedjo di Aliran Dana Korupsi BTS
"Terinfo dalam rangka untuk menangani, mengendalikan penyelidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang sehingga dari hal tersebut tampak jelas peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai 5," papar Kuntadi dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7).
"Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement