Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenko PMK Dorong Daerah Terdampak Gempa Bumi Bantul Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kemenko PMK Dorong Daerah Terdampak Gempa Bumi Bantul Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat Kredit Foto: Kemenko PMK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bersama dengan Deputi Bidang Penanganan Darurat Bencana BNPB, Fajar Setyawan Asisten; Deputi Bidang Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana Kemenko PMK, Nelwan, mengunjungi langsung lokasi terdampak gempa bumi dengan magnitudo 6,4 SR yang mengguncang wilayah Kabupaten Bantul Provinsi DIY 30 Juni 2023, pukul 19.57 WIB di Desa Semanu, Kab. Gunung Kidul, DIY, 1-3 Juli 2023.

Nelwan juga berkunjung dan melakukan koordinasi penanganan darurat bencana Gempa Bantul dengan BPBD DIY, BPBD Kabupaten Bantul, dan BPBD Kabupaten Pacitan. Gempa tersebut diketahui memiliki kedalaman 25 KM yang dirasakan hingga ke 21 kabupaten/kota di Provinsi DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga: Per Juni 2023, Kemenko PMK Serap 30,78% Anggaran untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem Hingga Stunting

Tercatat sebanyak 1 korban jiwa meninggal, 24 korban jiwa luka–luka dan 9 KK mengungsi. Kerusakan rumah tercatat sebanyak 396 unit (371 rusak ringan, 22 rusak sedang, dan 3 rusak berat), 12 unit fasilitas umum rusak ringan, 11 fasilitas pendidikan rusak ringan, 10 fasilitas ibadah rusak ringan, dan 1 fasilitas kesehatan rusak ringan.

"Dari hasil kunjungan, diketahui beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah, di antaranya perawatan bagi korban luka-luka di rumah sakit dan pendirian posko pengungsian di Kabupaten Gunung Kidul yang dilengkapi dengan dapur umum dan kebutuhan logistik," kata Nelwan dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

BPBD kabupaten/kota terdampak juga telah melakukan pemenuhan kebutuhan logistik bagi korban terdampak bencana dan telah berkoordinasi dengan TNI/Polri serta relawan untuk melakukan pembersihan puing dan perbaikan rumah rusak.

Hingga saat ini, tercatat BPBD belum menetapkan status tanggap darurat. Nelwan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera menetapkan status tanggap darurat sebagai dasar untuk melakukan pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak, mengakses dana biaya tak terduga, melakukan koordinasi dan komando di daerah, hingga pengusulan penggunaan dana siap pakai jika dibutuhkan.

Nelwan berharap, pemerintah pusat dan daerah dapat menjadikan gempa Bantul sebagai simulasi penanganan bencana yang lebih besar. "Ini merupakan bukti pemerintah pusat hadir di DIY untuk memastikan seluruh korban Gempa Bantul yang terdampak mendapatkan penanganan yang optimal," ujar Nelwan. 

Hingga saat ini, Pemprov DIY, Pemkab Bantul, dan Pemkab Gunung Kidul menyatakan kesiapannya dalam menangani dampak gempa. Namun, jika di kemudian hari pemerintah daerah membutuhkan bantuan dan intervensi dari pemerintah pusat, Kemenko PMK dan BNPB siap melakukan pendampingan dan dukungan sesuai prosedur yang ada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: