Inggris Akan Sahkan RUU Baru, Beri Kewenangan untuk Sita Aset Kripto

Para pembuat Undang-undang (UU) di Parlemen Inggris melanjutkan legislasi yang bertujuan memperkuat kewenangan untuk dapat melakukan penyitaan terhadap aset kripto yang digunakan untuk penipuan.
Dilansir dari Cointelegraph, Rabu (5/7/2023), pada pertemuan yang dilaksanakan 4 Juli di Gedung Parlemen Inggris, para pembuat UU mengadakan pembacaan ketiga terhadap RUU Kejahatan Ekonomi dan Transparansi Perusahaan—UU yang diperkenalkan pada September 2022 sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kewenangan penegakan hukum untuk memerangi kejahatan keuangan yang terkait dengan kripto.
Anggota Parlemen Inggris tidak tampak mengajukan perubahan terkait penegakan hukum terhadap kripto dalam pembacaan RUU ini, hanya mengusulkan perubahan ‘kecil’ untuk ‘memperbaiki hal-hal kecil’.
Baca Juga: Tolak Gugatan SEC AS, Bittrex: Mereka Tidak Punya Wewenang untuk Atur Kripto
Sementara itu, berdasarkan pertemuan 27 Juni, akan ada RUU yang berisi perubahan kerangka kerja yang dapat memberikan kewenangan yang lebih fleksibel dalam penyitaan dan pemulihan aset kripto.
Selain itu, RUU tersebut menjelaskan kewenangan pemerintah atas aset digital yang “digunakan untuk tujuan terorisme” atau alasan terkait lainnya.
Para pembuat UU Inggris akan mempertimbangkan semua usulan perubahan pada RUU tersebut sebelum akhirnya dapat disahkan menjadi UU oleh pihak Kerajaan Inggris.
Pada Maret, Pemerintah Inggris mengumumkan rencananya untuk mengatur hukum terhadap aset kripto dengan tegas guna melawan kejahatan terhadap aset digital sebagai bagian dari rencana untuk melawan kejahatan ekonomi dari tahun 2023 hingga 2026.
Saat itu, para pembuat UU mengatakan bahwa mereka berencana untuk mengesahkan RUU Kejahatan Ekonomi dan Transparansi Perusahaan pada kuartal keempat tahun 2023, serta berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk melaksanakan Financial Action Task Force (FATF) Travel Rule.
Parlemen Inggris juga melakukan pembacaan ketiga terhadap RUU Jasa Keuangan dan Pasar pada 19 Juni. UU yang disahkan pada 29 Juni tersebut bertujuan untuk mendukung adopsi aset kripto di negara tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement