Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkara BTS 4G Seret 500 Orang Lebih, Kejagung: Apanya yang Melempem?

Perkara BTS 4G Seret 500 Orang Lebih, Kejagung: Apanya yang Melempem? Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengaku telah memanggil lebih dari 500 orang dalam perkara proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Ketut juga mengaku, 500 orang tersebut merupakan nama-nama yang muncul di tengah masyarakat terkait korupsi BTS 4G. Begitu juga melalui informasi yang diterima para awak media, dia mengaku terus melakukan pendalaman pada sejumlah nama terkait.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BTS yang Ungkit Rp27 Miliar Mangkir dari Panggilan Kejagung

"Sampai saat ini kita sudah memanggil lebih dari 500 orang dalam perkara BTS. Saking seriusnya kami," kata Ketut saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/7/2023).

"Semua (informasi) dideteksi, semua kami lakukan upaya-upaya klarifikasi," tambahnya.

Bahkan, kata Ketut, hari ini Kejaksaan Agung tengah memeriksa 12 orang saksi secara bergilir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, hari ini. Dia juga menyebut, 12 orang saksi yang diperiksa termasuk Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Dia juga menyebut beberapa pihak lainnya yang diperiksa hari ini, di antaranya Direktur PT Waradana Yusa Abadi, Chief Financial Officer PT Infastruktur Sejahtera, Direktur PT Infastruktur Bumi Sejahtera, hingga Kepala Cabang Bank BNI Serpong.

Ketut juga menegaskan, pemeriksaan yang berjalan hingga saat ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp8 triliun. Dia pun membantah, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak dalam kondisi yang mangkrak.

"Semua yang beredar di masyarakat kita klarifikasi, ya, biar kita gak dibilang melempem. Ngak ada yang melempem, orang sidang sudah ada kok. Enam orang sudsh sidang, apanya yang melempem? Penyidikannya masih berjalan, pemanggilan masih berjalan, tentu apa yang beredar di masyarakat juga kami akomodasi untuk bahan kami," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: