Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Efektifkan Pencegahan Korupsi, KPK Ajak 400 Ribu Responden Isi SPI 2023

Efektifkan Pencegahan Korupsi, KPK Ajak 400 Ribu Responden  Isi SPI 2023 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga integritas dan keadilan di suatu negara. Oleh karena itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengajak masyarakat pengguna jasa/layanan untuk aktif berperan dalam pencegahan korupsi dengan melapor dan mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI).

“KPK meyakini bahwa semakin banyak orang yang merespons, semakin baik data yang diperoleh dan akan lebih tepat pengambilan kebijakan untuk sistem anti korupsi,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Ukur Integritas, Tekan Risiko Korupsi’, Senin (10/7).

Pahala menjelaskan, pada dasarnya skor SPI bukanlah ukuran utama yang ingin dicapai. SPI diharapkan mampu memberikan gambaran yang dapat merefleksikan kondisi pencegahan korupsi.

Dengan mengetahui di mana kekurangan dan kelemahan sistem, maka KPK dapat memberikan rekomendasi perbaikan yang relevan. Namun, hal ini hanya dapat tercapai jika masyarakat pengguna layanan pemerintah/lembaga berpartisipasi secara penuh, termasuk melalui peran media dalam menyebarkan informasi.

“Partisipasi dalam survei SPI merupakan kontribusi riil termudah bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Pahala.

Menurutnya, survei ini lebih baik daripada sekadar survei nilai semata karena data yang diperoleh melibatkan dua sisi, yaitu eksternal dan internal. Dengan demikian, hasil survei ini dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai keadaan yang sebenarnya.

Selain itu, survei ini juga bukanlah sekadar persepsi semata, tetapi berdasarkan pengalaman nyata selama tiga tahun terakhir. Artinya, masyarakat pengguna jasa/layanan publik akan menjadi sampling responden survei.

Pahala mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak masyarakat pengguna layanan yang belum berpartisipasi dalam survei ini. Ia berpendapat bahwa salah satu masalah yang mungkin menjadi hambatan adalah kekhawatiran akan kerahasiaan data.

“Meskipun survei ini bersifat sukarela, KPK bertanggung jawab untuk menjamin kerahasiaan data yang diberikan oleh responden. KPK pun menyadari ada beberapa kementerian yang mengumpulkan responden dan memanipulasi data survei untuk mendapatkan skor yang tinggi,” papar dia.

Menurutnya, tujuan dari survei ini adalah untuk mengukur keberhasilan pencegahan korupsi, bukan hanya untuk KPK, tetapi juga untuk semua lembaga terkait. Survei ini juga dapat mengidentifikasi di mana terdapat kekurangan dan masih ada aspek mana yang perlu ditingkatkan.

Dia pun memberikan gambaran pada 2021-2022, terjadi penurunan dalam hasil survei dengan hampir semua elemen yang diukur mengalami penurunan.

“Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, namun setidaknya dengan adanya alat ukur yang tersedia, KPK dapat melihat gambaran yang lebih jelas mengenai kekurangan tersebut sehingga dapat dilakukan perbaikan,” ucapnya.

Sejatinya, Pahala memaparkan, sejak 2006 KPK telah melakukan survei berskala nasional dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Seiring dengan kebutuhan yang semakin kompleks, pada 2020 KPK memutuskan untuk melakukan survei secara menyeluruh di seluruh lembaga pemerintah yang menggunakan dana negara.

Upaya ini berangkat dari realitas bahwa pencegahan korupsi memiliki tingkat fleksibilitas yang tinggi. KPK ingin mengetahui sejauh mana keberhasilan upaya pencegahan ini.

“Melalui revitalisasi instrumen yang diperkenalkan sejak tahun 2006, KPK terus melakukan perbaikan hingga saat ini dengan menerapkan metode survei secara online,” sebutnya.

Terbaru, mulai tahun ini, KPK memperkenalkan lima skor dalam survei. Skor baru ini diharapkan dapat merefleksikan kondisi yang ada dengan lebih tajam sesuai dengan risiko yang ada, sehingga upaya pencegahan korupsi dapat lebih efektif.

Sebagai informasi, SPI 2022 menghasilkan skor 71,9 yang berarti Indonesia saat ini masih rentan terhadap kasus korupsi. Hasil ini diperoleh setelah melakukan survei terhadap sekitar 400 ribu responden dari kalangan internal maupun eksternal.

Sebelumnya, Hasil SPI 2022 mencatatkan Kementerrian Sekretarian Negara sebagai Kementerian Terbaik dengan skor 85,48. Sementara Lembaga Non Kementerian terbaik adalah Bank Indonesia dengan skor 87,28.

Pada kategori pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Bali tercatat sebagai Pemerintah Provinsi terbaik dengan skor 78,82. Pemerintah Kota terbaik diraih Pemerintah Kota Masiun dengan skor 83,00, dan pemerintah Kota Boyolali sebagai Pemerintah Kabupaten Terbaik dengan skor 88,33.

Pahala pun berharap pada SPI 2023 yang akan mulai dilakukan per 17 Juni 2023, total jumlah responden yang membalas ajakan pengisian survei melalui aplikasi WhatsApp (WA) dapat lebih dari 400 ribu.

Di forum yang sama, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Erwan Agur Purwanto, menyebutkan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi, setiap tahun Kementerian PAN RB menerbitkan Indeks Reformasi Birokrasi (IRB).

“Indeks ini terdiri dari berbagai komponen yang disusun berdasarkan berbagai parameter, salah satunya adalah hasil dari SPI yang dilakukan oleh KPK,” katanya.

Dia menambahkan, Kementerian PAN RB telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki sistem tata kelola yang berkaitan dengan pencegahan korupsi. Mulai dari aspek makro hingga operasional, berbagai langkah telah diambil.

Erwan pun memberikan contoh penerapan program sarana integritas yang bertujuan untuk memastikan integritas di setiap unit kerja. Ada pula upaya penerapan nilai-nilai inti dan branding bagi pegawai negeri sipil (ASN) agar mereka memiliki nilai yang sama dari pusat hingga daerah, serta merasa bangga melayani rakyat

“Selain itu, terdapat sistem pelaporan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang memungkinkan partisipasi aktif dari masyarakat,” imbuh dia.

Dari data yang ada, Erwan menuturkan, jumlah pengaduan yang diterima terus bertambah dari waktu ke waktu. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif dalam melaporkan potensi tindak korupsi.

“Dalam rangka memperkuat pencegahan korupsi, Kementerian PAN RB terus berupaya meningkatkan program reformasi birokrasi. Baik melalui perbaikan sistem maupun pengembangan individu ASN, pemerintah berharap dapat menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya.

Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan potensi tindak korupsi dan mengisi survei yang dilakukan oleh KPK merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan korupsi dapat diminimalisir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: