Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekjen DEN: Divestasi Vale Harus Sesuai Aturan Negara

Sekjen DEN: Divestasi Vale Harus Sesuai Aturan Negara Kredit Foto: Reuters/Washington Alves
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, proses negosiasi divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Lanjut sesuai aturan," ujar Djoko saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Selasa (11/7/2023). 

Djoko mengatakan, berdasarkan peraturan yang ada, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berhak atas divestasi saham perusahaan asing yang telah beroperasi beberapa tahun di Indonesia.

Baca Juga: Vale Mau Lepas 14 Persen Sahamnya, Komisi VII DPR: Masih Kurang 7 Persen

"Kalau BUMN kan minimal (kuasai) 51 persen (saham), sesuai regulasi," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, kontrak Vale sendiri akan habis pada 2025 mendatang. Bila merujuk pada Pasal 147 Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

Dengan adanya aturan tersebut, maka untuk mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, Vale diwajibkan mendivestasikan sahamnya ke negara melalui MIND ID minimal 51 persen. 

Berdasarkan data per Juni 2023 kepemilikan Indonesia melalui MIND ID di Vale baru sebesar 20 persen. Sementara sisanya dimiliki oleh Vale Canada Ltd 43,79 persen, Sumitomo Metal Mining Co Ltd 15,03 persen, dan publik 21,18 persen. 

Apabila MIND ID hanya mengambil 11 persen lagi, holding BUMN tambang ini hanya akan memegang 31 persen saham Vale. Pasalnya, dari saham publik sebesar 21,18 persen, lebih dari separuh atau setara 59,47 persennya dikuasai pemodal asing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: