Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus bersama dengan Polri mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Pasuruan Jawa Timur.
Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri Hersadwi Rusdiyono mengatakan, kasus penimbunan BBM bersubsidi sejumlah 166 ton dilakukan oleh AW yang bertindak sebagai pemilik modal.
Hersadwi mengatakan, pelaku melakukan penimbunan dengan modus operandi membeli solar subsidi di SPBU dengan berbagai nopol untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih murah dari solar nonsubsidi.
Baca Juga: Disparitas Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Bikin Pengusaha Pertashop Merugi
Ia menyebut, pelaku dapat diamankan berdasarkan informasi awal dari Tim Pertamina, dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus oleh Tim Gabungan antara Mabes Polri, Polda Jatim, dan Pertamina.
“Tersangka AW mengakui telah melakukan penyalahgunaan solar subsidi tersebut sejak tahun 2016, namun sempat berhenti menjadi pengusaha kayu, kemudian lanjut kembali di tahun 2021. Tiga tersangka diamankan yang perannya masing-masing sebagai pemodal, manager keuangan, dan supir truk,“ ujar Hersadwi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (13/7/2023).
Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya menyampaikan bahwa Pertamina mengapresiasi Polri dalam pengungkapan kasus ini.
“Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh pemerintah berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia solar, baik di level lembaga penyalur maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam melakukan pengungkapan kasus,” ujar Ari sapaannya.
Ari mengatakan, Pertamina bersinergi dengan pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi yang akurat di lapangan. Fungsi security Pertamina memberikan feeding informasi kepada jajaran Kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Lanjutnya, perseroan dalam kurun dua tahun terakhir berupaya dan fokus mengembangkan sistem IT untuk meminimalisasi praktik penyalahgunaan distribusi BBM.
"Terutama di sektor solar yang rawan penyelewengan ke sektor industri sudah diberlakukan sistem transaksi menggunakan QR Code yang telah kita ketahui bersama. Atas dasar kasus ini, selanjutnya untuk barang bukti berupa nopol dan QR Code yang digunakan untuk kasus ini sudah kami blok secara sistem. Artinya QR Code dan nopol tersebut sudah tidak bisa lagi bertransaksi solar,“ ujarnya.
Dalam kasus ini, sebetulnya tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga negara. Untuk itu, Pertamina akan mendukung proses hukum yang sedang dilaksanakan. Apabila terdapat oknum di SPBU yang terlibat, Pertamina akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami juga mengimbau agar konsumen tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena sanksi pidana yang berat akan menanti,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement