Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada Larangan Penjualan di Bawah Bottom Price

Tak Ada Larangan Penjualan di Bawah Bottom Price Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan harga PT Pertamina disebut tidak melarang penjualan minyak di bawah bottom price. Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Pernyataan itu disampaikan mantan Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode Januari 2022–Juli 2023, Donny Indrawan, saat dihadirkan sebagai saksi. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

“Sepengetahuan saya tidak ada (aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price),” kata Donny di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Penjualan BBM PPN Diulas, Saksi Jelaskan Aturan Bottom Price

Donny juga menegaskan, tidak terdapat ketentuan internal yang mewajibkan kontrak penjualan solar harus berada di atas bottom price. Menurutnya, bottom price diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli yang tidak memiliki kontrak jangka panjang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bottom price hanya berfungsi sebagai referensi dan tidak bersifat mengikat bagi seluruh konsumen. Harga acuan tersebut, kata Donny, dievaluasi dan diperbarui secara berkala setiap dua minggu.

“Tadi seperti yang saya sampaikan, kita kan menggunakan bottom price, tidak menggunakan bottom price untuk konsumen kontrak,” tandasnya.

Keterangan senada disampaikan Key Account Mining PT Pertamina (Persero), Arindra Dita Primaloka. Ia mengatakan, penjualan menggunakan bottom price masih memberikan keuntungan bagi perusahaan karena tetap mengandung margin. Selain itu, dalam kontrak jangka panjang tidak terdapat kewajiban menggunakan bottom price sebagai dasar harga.

“Karena bottom price hanya digunakan untuk spot,” tutur Arindra.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Opsi Kenaikan 10% Kuota Impor BBM Swasta 2026

Sementara itu, mantan Direktur Komersial dan Trading PT Pertamina Patra Niaga, Mas’ud Hamid, menegaskan bahwa penjualan solar industri dengan harga di bawah bottom price diperbolehkan dan tidak serta-merta menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

“Yang tidak boleh itu PT PPN menjual solar industri di bawah harga pokok produksi (HPP),” pungkas Mas’ud.

Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mendalami kebijakan penetapan harga dan mekanisme penjualan di lingkungan Pertamina.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: