Segera Luncurkan Bursa Kripto Nasional, Kepala Bappebti: Kami Sudah Sepakati Tata Tertib Bursa
Pemerintah Indonesia sedang melanjutkan rencananya untuk meluncurkan bursa kripto nasional dan berharap platform tersebut akan diluncurkan dalam beberapa minggu mendatang.
Dilansir dari Cointelegraph, Senin (17/7/2023), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) berencana untuk meluncurkan bursa kripto nasional pada bulan ini. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan bahwa semua transaksi kripto hanya diizinkan dilakukan melalui bursa nasional.
"Kami kemarin sudah menyepakati tata tertib bursa," kata pejabat tersebut, sambil menambahkan bahwa diskusi tersebut melibatkan prosedur Know Your Customer (KYC). Didid juga mengatakan, perdagangan di bursa akan ditawarkan melalui aplikasi terintegrasi yang telah diuji oleh Bappebti.
Baca Juga: Pengawas Industri AS Tolak RUU Pasar Kripto: Ada Keuntungan Legislasi Berkedok Inovasi
"Kemarin kami sudah lakukan tes integrasi sistem antara pedagang, bursa, kliring, dan deposito," tuturnya.
Kepala Bappebti menjelaskan, Bappebti berencana membatasi penjualan kripto untuk transaksi lokal, tetapi tetap mengikuti perkembangan pasar internasional. Hal ini termasuk masalah harga kripto yang akan disetujui oleh Bappebti.
Bappebti dikabarkan telah memberitahu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tentang perkembangan ini. Jika tidak ada instruksi lain, Bappebti akan menandatangani izin yang akan memberi pedagang yang memiliki lisensi waktu satu bulan untuk bergabung dengan bursa.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan meluncurkan bursa kripto nasional pada Juni 2023. Target sebelumnya adalah Desember 2022, tapi proyek tersebut mengalami penundaan.
Inisiatif ini dimulai pada tahun 2021 ketika pemilik perusahaan telekomunikasi yang didukung oleh negara di Indonesia mengumumkan kerja samanya dengan Binance untuk meluncurkan bursa kripto bersama. Pada akhir 2022, melalui Tokocrypto, Binance meningkatkan kepemilikan sahamnya dalam pedagang aset kripto Indonesia.
Baca Juga: Kembangkan Regulasi Baru, Korsel Minta Perusahaan Laporkan Aset Kripto Mulai 2024
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement